BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Satuan pendidikan di kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengambil kebijakan memperbolehkan siswa datang ke sekolah lebih siang karena kabut asap, Kamis (20/8/2026).
Menyusul terbitnya surat edaran Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarbaru tentang proses pembelajaran saat kabut asap dan karhutla dengan mengizinkan satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP memulai pembelajaran pukul 09.00 Wita.
Salah satu yang menerapkan kebijakan masuk lebih siang adalah Sekolah Menengah Pertama (SMP) 15 Banjarbaru di Jalan Lingkar Utara, Landasan Ulin Utara, Lianganggang, Banjarbaru.
Sejumlah siswa di sekolah ini terpantau datang ke sekolah lebih siang dari biasanya bahkan ada yang baru tiba pukul 09.00 Wita.
Kepala SMP 15 Banjarbaru, Herry, mengatakan setelah merasakan kabut asap pihaknya langsung mengambil kebijakan mengizinkan seluruh siswa masuk lebih siang dari biasanya pukul 07.00 Wita.
Baca juga: Kabut Asap Pekat Kepung Kalsel, Jarak Pandang di Batibati Tanahlaut Hanya 2 Meter
Baca juga: Kabut Asap, UIN Antasari Hentikan Kegiatan PBAK Mahasiswa Baru di Kampus 2 Banjarbaru
“Hari ini siswa kami masuk jam 08.30, kami sudah duluan menshare edaran sekolah ke saluran sekolah,” katanya kepada Bpost.
Sebelumnya, Herry mengatakan sejak tiga hari terakhir, kabut asap menyelimuti kawasan lingkungan sekolah mereka pada pagi hari.
Melihat kondisi yang semakin memburuk, sekolah langsung mengambil kebijakan untuk menunda pembelajaran pada pagi hari selama adanya asap ini.
“Kami memang khawatir dengan kondisi kabut asap ini karena tiga hari terakhir ini kabutnya lumayan pekat, jadi ditakutkan berdampak yang tidak baik,” ujarnya.
Di sisi lain, dalam edaran Disdik Banjarbaru nomor 400.35./1738/P.SMP/Disdik tanggal 19 Agustus 2026, satuan pendidikan dapat memulai pembelajaran pada pukul 09.00 Wita secara situasional bagi sekolah terdampak.
Aktivitas sekolah untuk jenjang PAUD berakhir pada pukul 11.30 Wita, jenjang SD pukul 14.00 Wita, dan jenjang SMP pukul 15.00 Wita.
Sementara itu, untuk tenaga pendidik tetap masuk atau melaksanakan tugas sesuai jam kerja pada abses Banjarbaru Bagawi.
Masih dari surat edaran yang ditandatangi Kadisdik Banjarbaru itu, pembelajaran yang biasa dilaksanakan di luar ruangan, diminta menyesuaikan kondisi kabut asap, sehingga tidak mengganggu kesehatan dan pembelajaran siswa.
(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)