TRIBUNLOMBOK.COM – Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (19/8/2026).
Menhaj mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji reguler sebesar Rp107.340.172,02.
Dari total tersebut, skema pembebanan dirancang dengan porsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung jemaah sebesar 40 persen atau setara Rp42.936.068,81.
Sedangkan 60 persen sisanya senilai Rp64.404.103,21 ditopang oleh dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Pemerintah selalu mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar,” ujar Gus Irfan.
Baca juga: Sikap DPR dan Kemenag Soal Skema 40:60 Dalam Struktur Biaya Haji 2027
Menhaj menjelaskan bahwa kenaikan BPIH 2027 dibandingkan tahun sebelumnya tidak terlepas dari sejumlah faktor eksternal, termasuk dinamika geopolitik global yang berdampak pada kenaikan harga minyak dunia dan avtur, serta fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS dan Riyal Saudi.
“Dinamika geopolitik global mempengaruhi penyelenggaraan ibadah haji dengan dampak terhadap peningkatan harga minyak dunia dan avtur serta volatilitas nilai tukar. Kenaikan harga avtur yang disertai penyesuaian nilai tukar Rupiah dapat meningkatkan biaya transportasi udara secara signifikan dalam Rupiah,” jelas Irfan.
Selain faktor global, penyesuaian kebijakan Pemerintah Arab Saudi turut memengaruhi komponen biaya.
Menhaj menyebutkan bahwa Arab Saudi meniadakan layanan Masyair paket D untuk musim haji 1448 H/2027 M, sehingga pemerintah Indonesia harus beralih menggunakan layanan Masyair paket C yang berdampak pada struktur biaya secara keseluruhan.
Jika dibandingkan dengan BPIH 1447 H/2026 M yang disepakati sebesar Rp87,4 juta per jemaah, usulan BPIH 2027 yang berkisar antara Rp100 juta hingga Rp107 juta per jemaah terdapat kenaikan signifikan.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengungkapkan rincian perbandingan komponen pembiayaan antara kedua tahun tersebut.
Pada BPIH 2026, biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah tercatat sebesar Rp54,19 juta.
Sementara Rp33,21 juta lainnya ditopang dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH.
Sementara itu, dalam usulan 2027, porsi yang dibayar langsung jemaah justru menurun menjadi Rp42,9 juta, dengan porsi dukungan dari BPKH meningkat menjadi Rp64,4 juta.
Meski proporsi beban langsung jemaah pada 2027 tampak lebih kecil dibandingkan 2026, Marwan menyoroti bahwa total nilai BPIH secara keseluruhan tetap mengalami kenaikan dari Rp87,4 juta pada 2026 menjadi kisaran Rp100–107 juta pada 2027.
Skema pembiayaan yang diusulkan pemerintah untuk 2027, yakni 60 persen ditanggung BPKH dan 40 persen dinilai berpotensi membebani BPKH karena kemampuan nilai manfaat yang dikelola belum tentu cukup untuk menutup porsi pembiayaan sebesar itu.
Marwan menyinggung skema alternatif 40:60, di mana BPKH menanggung 40 persen dan jemaah 60 persen.
Menurutnya, skema ini juga belum ideal karena berpotensi tetap membebani BPKH sekaligus meningkatkan beban yang harus dibayar jemaah setiap tahunnya.
“Dana milik jemaah harus memberikan nilai manfaat dan pokoknya tetap terjaga,” ujar Marwan.
Marwan menyoroti distribusi nilai manfaat dana haji yang dinilai belum berimbang antara jemaah yang berangkat pada tahun berjalan dan jemaah dalam masa tunggu.
Ia menyebutkan bahwa nilai manfaat yang dihasilkan BPKH rata-rata mencapai Rp12 triliun hingga Rp13 triliun per tahun, namun sekitar Rp7 triliun dialokasikan untuk jemaah yang berangkat, sementara jemaah daftar tunggu hanya memperoleh sekitar Rp4 triliun.
“Kami akan mengukur, jangan sampai aspek keadilan ini jebol,” tegas Marwan, sembari mendorong agar distribusi nilai manfaat ke depan lebih mendekati proporsi 50:50 antara kedua kelompok jemaah tersebut.
Kemenhaj bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1448 H/2027 M untuk membahas secara mendalam besaran final biaya.
(*)