Dramatis, Pemuda Purwokerto Kepergok Curi 2 Ponsel, 2 Kali Kabur dari Kejaran Warga
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Aksi seorang pemuda berinisial AS (21) mencuri dua telepon seluler dari sebuah rumah di Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, berakhir setelah aksinya kepergok penghuni rumah.
AS yang merupakan warga Kecamatan Purwokerto Selatan tersebut diamankan setelah korban bersama warga melakukan pengejaran hingga dua kali, Rabu (19/8/2026) dini hari.
Peristiwa pencurian itu diketahui sekitar pukul 01.30 WIB saat penghuni rumah sedang tertidur.
Baca juga: Warga Cindaga Banyumas Tolak Tambang Pasir Mesin Sedot, Trauma Pindah Rumah karena Longsor
Anak korban, RSD (54), membangunkan korban setelah mengetahui ada seseorang yang masuk ke dalam rumah dan mengambil dua unit telepon seluler.
Dua ponsel yang diambil yakni satu unit ponsel merek Vivo warna hitam biru tipe 1820 dan satu unit ponsel merek Vivo tipe Y17 warna hitam.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengatakan pelaku diduga masuk ke rumah dengan cara memanjat dinding.
Setelah itu, pelaku masuk melalui jendela rumah yang dalam kondisi tidak terkunci.
"Pelaku diduga masuk dengan cara memanjat dinding dan kemudian masuk melalui jendela rumah yang tidak terkunci.
Setelah mengambil dua ponsel, pelaku berusaha melarikan diri. Korban yang mengetahui kejadian tersebut kemudian mengejar hingga berhasil mengamankan pelaku," ungkap Petrus kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (20/8/2026).
Saat ditanya, pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan salah satu ponsel yang diambil. Namun, AS kembali berusaha melarikan diri.
Korban bersama warga kemudian melakukan pengejaran dan kembali berhasil mengamankan pelaku. Dalam pelarian tersebut, pelaku sempat membuang satu unit ponsel.
Hingga kini, satu unit ponsel yang dibuang tersebut belum ditemukan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.
Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Polsek Purwokerto Selatan, Polresta Banyumas, setelah menerima laporan dan menangani kejadian pencurian tersebut.
Kapolresta Banyumas menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam merespons laporan masyarakat sekaligus menjaga keamanan lingkungan.
"Kami juga mengimbau masyarakat tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan, termasuk dengan memastikan pintu, jendela dan akses masuk rumah dalam kondisi terkunci, terutama saat malam hari, serta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan seperti ronda atau siskamling," ujar Petrus.
Saat ini, AS telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel Vivo tipe 1820 warna hitam biru dan sebuah hoodie berwarna hitam.
Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta menyiapkan kelengkapan berkas perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (jti)