Penggunaan Motor Listrik di Jalan Raya Akan Diatur Polres Situbondo Demi Keselamatan
Alga W August 20, 2026 01:14 PM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Izi Hartono

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Peningkatan penggunaan sepeda listrik di jalan raya jadi perhatian dan peringatan serius Polres Situbondo.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat atau para orang tua agar tidak membiarkan anak-anaknya mengendarai sepeda listrik di ruas jalan raya yang padat kendaraan, karena bisa membahayakan keselamatan.

Baca juga: Ruko Dibongkar untuk Venue Muktamar ke-35 NU, Bupati Warsubi Janji Akan Bangun Kembali

Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anwar Sidiqie mengatakan, imbauan yang dikeluarkan ini bukan untuk melarang masyarakat menggunakan sepeda listrik.

Namun, pengunaan sepeda listrik harus disesuaikan aturan dan mengutamakan keselamatan.

Menurunya, berdasarkan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan atau kawasan tertentu yang telah ditentukan. 

"Sepeda listrik tidak diperuntukkan untuk digunakan secara bebas di jalan raya seperti kendaraan bermotor," ujarnya.

Menurut mantan penyidik KPK ini, imbauan tersebut semata-mata demi keselamatan masyarakat saat berkendaraan di jalan raya.

"Sepeda listrik memiliki karakteristik yang berbeda dengan kendaraan bermotor maupun motor listrik," katanya.

"Sehingga penggunaannya harus disesuaikan ketentuan dan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lainnya," imbuh Bayu.

Ia menegaskan, jika petugas menemukan masyarakat yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya, maka anggotanya kepolisian tidak akan menindak secara tegas.

Polisi akan mengedepankan edukasi untuk menyadarkan masyarakat pengguna sepeda listrik di jalan raya tersebut.

"Ya tentu kita akan lakukan langkah edukatif dan preventif, dan itu saya kira lebih efektif mengedukasi masyarakat," tegasnya.

Selain mengedukasi, lanjutnya, pihaknya akan melakukan upaya tegas terhadap anak-anak yang tertangkap basah sedang mengendarai sepeda listrik di kawasan jalur cepat arus kendaraan.

"Sepeda listrik itu kita amankan dan orang tuanya kita panggil untuk diberi pembinaan terkait keselamatan berlalu lintas di jalan raya," jelasnya.

Tak hanya itu, orang nomor satu di lingkungan Polres Situbondo ini mengatakan, pihaknya meminta para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya dalam mengunakan sepeda listrik.

"Silakan menggunakan sepeda listrik itu, tetapi gunakan pada tempat yang diperbolehkan, tertib, dan utamakan keselamatan."

"Jangan sampai karena ingin praktis justru membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lainnya," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.