Liputan6.com, Jakarta - Rapat membahas kriminalisasi masyarakat akibat konflik agraria struktural di DPR terpaksa ditunda. Pasalnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahardiantono yang diharapkan hadir tidak datang dalam rapat tersebut.
Padahal, anggota Komisi III DPR RI bersama perwakilan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) telah hadir di lokasi.
"Jadi ini lingkupnya lebih luas. Dan karena sedang ada proses juga dengan pimpinan DPR tentang percepatan penyelesaian konflik agraria lewat Pansus Penyelesaian Konflik Agraria, sebenarnya pertemuan ini adalah untuk memastikan bahwa pihak kepolisian paham apa itu konflik agraria struktural," kata Sekjen Konsorsium Pembaharuan Agraria Dewi Kartika di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Dewi meminta polisi tidak lagi asal menangkap petani dan masyarakat adat yang sedang memperjuangkan hak tanah. Karena rapat kali ini ditunda, Dewi berharap Komisi III DPR bisa menghadirkan Kapolri dalam kesempatan berikutnya.
"Karena banyak sekali instruksi-instruksi yang sebenarnya berasal dari pusat yang mendorong polda, polres, polsek itu melakukan penangkapan sedemikian rupa yang berkaitan dengan konflik-konflik agraria di lapangan," jelas dia.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menegaskan bahwa reformasi agraria itu sangat penting karena menyentuh langsung rakyat. Oleh karena itu, ia menilai Kabareskrim harus hadir dalam rapat penting seperti itu.
Anggota Komisi III DPR lainnya sekaligus eks Wakapolri Komjen (Purn) Adang Daradjatun menegaskan, rapat DPR bukan ruang untuk bermain-main.
"Ini tidak jelas minta penjelasan apa sampai kenapa tidak hadir. Kalau kita terus seperti ini, berat ini ya, kita dianggap apa? Mengundang dari pihak Konsorsium sudah hadir, dari Mabes Polri tidak hadir. Saya rasa jangan dibiasakan hal-hal seperti ini. Ini hal yang tidak baik," tegas Adang.