SURYA.CO.ID - Setelah menjadi polemik dan mendapat sorotan banyak pihak, kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah meminta barang bukti kasus yang menjerat kliennya dikembalikan.
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya menyebut tak ada permintaan agar barang bukti yang disita di rumah kliennya di Sentul, Bogor, Jawa Barat itu diminta kembali.
Adapun barang bukti yang disita itu diantaranya, emas bartangan 74 kg, uang tunai asing yang nilainya Rp 476 miliar hingga foto Febrie dan istrinya.
Dikatakan, dalam praperadilan Febrie mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tanpa kejelasan tindak pidana asal.
Firman menekankan perlunya pembuktian delik asal terlebih dahulu sebelum menetapkan tersangka TPPU.
Baca juga: Usai Febrie Adriansyah Minta Emas Batangan 74 Kg dan BB Lain Dikembalikan, Kejagung Minta Tunggu Ini
Firman lantas membantah ada permintaan dari kliennya agar emas dan uang itu dikembalikan.
Ia mengklaim pihaknya justru ingin menguji kaitan hukum barang tersebut.
"Tidak ada permintaan itu. Kami mau menyampaikan bahwa tuduhan pencucian uang, menurut hemat kami jika tidak didetailkan apa tindak pidana asal, kok tiba-tiba jumping (melompat) saja ke TPPU, delik asalnya apa," ujarnya dalam Kompas Petang, Rabu (19/8/2026), dilansir YouTube Kompas TV.
Menurut Firman, dalam penetapan tersangka, seolah-olah Febrie sudah diadili melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU.
"Padahal tindak pidana korupsi dan TPPU itu harus clear (jelas). Bagaimana mungkin pada waktu bersamaan tindak pidana korupsi dikeluarkan sprindiknya bersamaan dengan TPPU," katanya.
"TPPU hanya bisa ditemukan dan diketahui delik pidana asal yaitu tindak pidana apa. Itu yang kita belum tahu," tambahnya.
Pernyataan Firman ini berkebalikan dengan pernyataan kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah.
“Tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti dalam perkara a quo, dan harus dikembalikan kepada pihak dari mana barang itu disita,” kata Febri.
Hal ini beralasan karena permohonan izin penggeledahan tidak memuat uraian lokasi dan dasar fakta yang sah.
Eks Juru Bicara KPK itu menilai, permohonan harus memuat uraian yang jelas dan spesifik mengenai lokasi yang akan digeledah, jenis benda yang dicari, serta dasar fakta dan alasan yang melandasi permohonan.
Ketentuan itu, menurut dia, sejalan dengan Pasal 113 ayat (2) KUHAP yang mewajibkan permohonan izin penggeledahan memuat lokasi yang akan digeledah secara spesifik serta fakta yang menjadi dasar dugaan adanya barang bukti terkait tindak pidana di lokasi tersebut.
“Bahwa secara fakta berdasarkan surat perintah tugas nomor: SP.Gas/ 2934/ VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 8 Juli 2026 yang dijadikan sebagai rujukan izin PN Cibinong Nomor: 26/Pid.B-Geledah/2026/PN Cbi sama sekali tidak memuat identitas/nama-nama petugas yang ditugaskan serta tidak mencantumkan alamat lokasi objek penggeledahan,” ungkap dia.
“Bahwa persyaratan tersebut merupakan konsekuensi logis dari fungsi izin ketua pengadilan negeri sebagai kontrol yudisial: tanpa uraian lokasi dan dasar fakta yang memadai, ketua pengadilan negeri tidak mungkin dapat menilai kelayakan dan proporsionalitas permohonan yang diajukan,” tambah dia.
Barang-barang yang diminta kembali Febrie itu adalah:
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menilai dugaan TPPU dalam perkara yang menyeret Febrie Adriansyah memiliki indikasi yang cukup kuat.
Menurut Yenti, dugaan tersebut salah satunya dapat dilihat dari temuan uang dan emas batangan ketika petugas melakukan penggeledahan di rumah Febrie.
Ia menilai jumlah harta yang ditemukan perlu ditelusuri lebih lanjut karena dianggap tidak sebanding dengan kapasitas Febrie sebagai aparat penegak hukum.
“Kita melihat bahwa indikasi ke arah itu terutama TPPU ada banget. Di rumahnya ada sejumlah itu (uang dan emas batangan) yang tidak pantas dengan dia,” kata Yenti kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Yenti juga menyoroti kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum ketika menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
Menurutnya, praktik tersebut dapat berupa penerimaan suap, gratifikasi hingga pemerasan.
“Dia itu ada kemungkinannya adalah bahwa mereka melakukan korupsi karena memberantas korupsi dengan korupsi. Mau memberantas korupsi tapi dia menerima suap atau gratifikasi atau memeras,” jelasnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut permintaan kubu Febrie itu akan memudahkan penyidik.
Kemudahan yang dimaksud yakni permintaan pengembalian barang bukti itu secara tidak langsung sebagai bentuk pengakuan Febrie bahwa uang hingga foto keluarga yang ditemukan adalah miliknya.
"Berarti ini kan malah pengakuan. Malah membuktikan bahwa uang dan emas itu adalah miliknya FA (Febrie Adriansyah). Jadi penyidik tidak susah-susah untuk melakukan pembuktian lagi," katanya ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa.
"Karena sudah diakui dan itulah yang inti dari persoalan dugaan pencucian uang dan hasil dari dugaan korupsi," sambung Boyamin.
Di sisi lain, Boyamin menilai bahwa permintaan dari kubu Febrie ini akan ditolak oleh hakim.
Pasalnya, uang hingga emas yang ditemukan udah berstatus sebagai alat bukti petunjuk dalam kasus yang menjerat Febrie.
Dia juga meyakini bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap rumah milik keluarga Febrie telah seizin dari pengadilan.
"(Uang dan emas tidak bisa dikembalikan) karena ini sudah barang bukti yang menjadi alat bukti petunjuk. Dan saya yakin dulu penggeledahan oleh polisi itu sudah izin dari ketua pengadilan atau pengadilan negeri setempat. Sehingga harusnya dinyatakan sah penggeledahannya," kata Boyamin.
Tak sampai di situ, Boyamin juga menyatakan bahwa rumah yang menjadi lokasi penemuan uang dan emas itu milik Febrie diperkuat dengan permintaan pengembalian foto keluarganya.
Sebelumnya, Febrie sempat membantah bahwa rumah mewah di Sentul itu adalah miliknya. Dia mengungkapkan rumah tersebut adalah milik mertuanya dan telah dihibahkan ke cucunya.
Hal ini disampaikan Febrie pada 10 Juli 2026 lalu atau sehari sebelum dicopot dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya berarti memang foto itu miliknya FA. Berarti menunjukkan apa? Menunjukkan bahwa foto itu berada di sebuah rumah yang rumahnya memang punya FA. Kalau dulu kan tidak diakui," jelasnnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna meminta untuk menunggu putusan praperadilan.
"(Pengembalian Barang Bukti) Ya nanti kita tinggal tunggu aja putusan, itu kan permohonan, tinggal kita tunggu dari putusan dari hakim praperadilan seperti apa. Kita tunggu aja," kata Anang dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Ia menjelaskan, barang-barang yang disita merupakan bagian dari strategi penyidikan yang dilakukan tim penyidik.
"Ya mungkin itu bagian dari strategi penyidikan untuk meyakinkan bahwa memang barang itu, tempat itu milik daripada Saudara FA mungkin seperti itu," katanya.
Lebih lanjut, Anang juga merespons tim kuasa hukum Febrie yang mempertanyakan status tersangka terhadap kliennya.
"Ya gapapa silakan, kan ada mekanisme praperadilan salah satu objeknya, Silakan aja tinggal nanti hakim praperadilan akan mmenimbang terhadap keberatan eh baik dari pemohon maupun juga jawaban dari termohon.