SURYA.co.id, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyambut positif rencana pengalihan pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Pemkot Surabaya saat ini melakukan persiapan untuk mendukung upaya tersebut.
Pihaknya hingga kini belum menerima detail teknis perpindahan pengelolaan ini. Sejauh ini, informasi yang ia terima pembiayaan PPPK guru, baik paruh waktu maupun penuh waktu, akan ditanggung pemerintah pusat.
“Jadi kita memang menyiapkan data-data PPPK yang untuk guru ke pemerintah pusat. Ada informasi, ada kabar bahwa PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu yang guru akan dibiayai oleh pemerintah pusat. Alhamdulillah,” kata Cak Eri ketika dikonfirmasi SURYA.co.id, di Surabaya, Kamis (20/8/2026).
Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini mengakui, pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN melalui skema PPPK selama ini menjadi salah satu beban yang cukup berat bagi pemerintah daerah.
Sebab, PPPK yang berada di daerah pada akhirnya masuk dalam beban belanja pegawai dalam struktur APBD.
“Karena salah satu beban terberat di seluruh daerah adalah ketika PPPK itu diangkat dari tenaga kontrak, diangkat menjadi ASN atau PPPK yang awalnya ya diinformasikan akan menjadi ASN,” ujarnya kepada SURYA.co.id, Kamis (20/8/2026).
Baca juga: Seleksi PNS 2027 Dibuka, PGRI Jatim Minta Guru Senior Diprioritaskan
Menurut Eri, ketika seseorang berstatus ASN, semestinya pembiayaannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN.
Namun, dalam praktiknya, beban tersebut kemudian diberikan kepada pemerintah daerah.
“Berarti ASN itu otomatis dibiayai oleh APBN, tiba-tiba diberikan kepada daerah. Kami pun juga berat,” kata mantan ASN Pemkot Surabaya ini.
Karena itu, Wali Kota dua periode ini mengapresiasi adanya rencana pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan PPPK guru.
Ia berharap kebijakan tersebut segera direalisasikan.
“Tapi ketika ada kabar seperti ini, hasil yang kemarin disampaikan Mendagri (Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian), alhamdulillah kulo matur nuwun, mugo-mugo segera terealisasi,” tuturnya.
Berdasarkan data hingga Triwulan II 2026, jumlah guru non-PNS atau non-ASN di Surabaya jauh lebih banyak dibandingkan guru PNS.
Guru PNS tercatat sebanyak 3.940 orang. Rinciannya, 11 guru TK, 2.986 guru SD, dan 943 guru SMP.
Sementara itu, jumlah guru non-PNS mencapai 17.827 orang. Terdiri dari 4.655 guru TK, 7.974 guru SD, dan 5.198 guru SMP.
Dengan kata lain, sekitar 82 persen guru di Surabaya berstatus non-PNS, sedangkan guru PNS sekitar 18 persen.
Cak Eri menilai pengalihan pembiayaan tersebut dapat membantu Pemkot Surabaya menjaga proporsi belanja pegawai dalam APBD.
Khusus Surabaya, dia menyebut kondisi fiskal saat ini relatif kuat karena belanja pegawai masih berada di kisaran 20 persen.
“Jadi ini bisa mengurangi beban Kota Surabaya sehingga belanja Kota Surabaya tetap bisa ditahan tidak sampai dengan mencapai 30 persen karena Surabaya ini paling bagus ini. Fiskal terkuat juga dengan belanja pegawai yang berbeda dengan daerah lain karena kita masih 20 persen,” jelasnya.
Dari sisi kemampuan fiskal, Pemkot Surabaya mengalokasikan anggaran untuk belanja pegawai dan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Perubahan RKPD Kota Surabaya Tahun 2026, tunjangan guru melalui Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp278,98 miliar.
Angka tersebut menjadi bagian dari total belanja pegawai tercatat sebesar Rp3,31 triliun.
Sementara untuk fungsi pendidikan, alokasi anggaran dalam Perubahan RKPD Kota Surabaya Tahun 2026 tercatat sebesar Rp2,46 triliun.
Meski berpotensi mengurangi beban APBD, Eri belum dapat memastikan berapa nilai anggaran yang nantinya bisa berkurang apabila pembiayaan PPPK guru benar-benar dialihkan kepada pemerintah pusat.
Menurut dia, kebutuhan belanja untuk setiap guru berbeda-beda sehingga Pemkot Surabaya masih melakukan penghitungan.
“Belum kita cek ya karena kan biaya gaji guru itu berbeda-beda. Ini masih dihitung oleh teman-teman. Karena kita akan sampaikan,” kata Eri.
Terkait mekanisme penganggaran setelah pengalihan tersebut, termasuk apakah akan berpengaruh terhadap skema Transfer ke Daerah (TKD), Eri mengaku belum mendapatkan kepastian.
Namun, ia menyebut terdapat kemungkinan adanya tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat sebagai konsekuensi perubahan pembiayaan tersebut.
“Saya belum tahu. Tapi insyaallah ada tambahan DAU,” ujarnya.
Anggota Komisi X DPR Habib Syarief menegaskan, peningkatan kesejahteraan harus dipastikan dalam rencana peralihan status guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal tersebut disampaikan dalam menanggapi rencana pemerintah yang akan mengalihkan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.
Ia menilai, kepastian status bagi guru PPPK menjadi hal yang penting bagi kepastian karier mereka ke depan.
Peralihan status, kata Syarief, merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kehidupan yang lebih layak kepada guru PPPK.
"Kita harus memastikan guru yang sudah mengabdi tidak terus berada dalam ketidakpastian. Mereka harus mendapatkan jalur yang jelas, baik dari sisi status maupun kesejahteraannya," ujar Syarief.