Mengaku di-PHK Kedubes AS, Leon Travis Tuntut Hak Rp60 Ribu Dolar, Kembali Manggung Hidupi Keluarga
Joseph Wesly August 20, 2026 03:50 PM

 


Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA- Penyanyi Leon Travis mengaku harus berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan keluarganya setelah mengaku terkena PHK sepihak oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat sejak Agustus 2025.

Leon mengaku tidak menerima pesangon setelah bekerja selama 11 tahun sebagai penyelidik kriminal Drug Enforcement Administration (DEA) di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.

Kini, ia memperjuangkan haknya atas upah yang disebut mencapai 60 ribu dolar Amerika Serikat.

Setahun Hidup Tanpa Penghasilan Tetap

Leon Travis yang memiliki nama asli Victor Leonardo mengatakan kehidupannya berubah setelah kehilangan pekerjaan.

Selama sekitar satu tahun, ia mengaku tidak memiliki pemasukan tetap untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk membiayai pendidikan dua anaknya.

"Jujur satu tahun ini saya hidup tanpa pemasukan yang pasti. Hak saya atas upah kerja selama 11 tahun belum saya dapatkan," kata Leon saat ditemui di Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Pusat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).

Pria berusia 44 tahun itu mengaku kesulitan kembali mendapatkan pekerjaan kantoran.

Kondisi tersebut membuat Leon kembali aktif bermusik dengan mengambil sejumlah panggung untuk mendapatkan penghasilan tambahan.

"Saya masih terus cari kerja, dan saya juga ambil panggung musik buat nyanyi untuk tambah-tambah penghasilan. Susah lah, kondisi saya lagi turun, sulit," ujarnya.

Mengaku Pernah Jadi Pekerja Terbaik

Leon mengatakan dirinya tidak pernah mengalami persoalan berarti selama 11 tahun bekerja di Kedutaan Besar Amerika Serikat.

Bahkan, ia mengaku pernah mendapatkan penghargaan sebagai pekerja terbaik.

"Ini saya lagi apes aja nih, ketemu oknum manusia yang memang punya niat jahat. Gitu aja. Padahal saya dapat penghargaan pekerja terbaik selama bekerja di sana," ungkapnya.

Setelah membuat aduan ke Ombudsman, Leon kemudian dipanggil Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Pusat untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan haknya.

Leon mengaku bersyukur karena pihak Sudinaker Jakarta Pusat menyambut kedatangannya dan membantu proses penyelesaian persoalan tersebut.

"Bersyukur pasti kedatangan saya disambut baik sama mereka. Meskipun pihak Kedutaan Besar Amerika tidak hadir setelah dipanggil," katanya.

Kuasa Hukum Sebut Kedubes AS Mangkir Tiga Kali

Kuasa hukum Leon, Girindra Sandino, mengatakan kedatangannya bersama klien ke Sudinaker Jakarta Pusat merupakan buntut dari sikap pihak Kedutaan Besar Amerika yang dinilai tidak merespons upaya penyelesaian masalah tersebut.

Girindra menyebut pihak Kedutaan Besar Amerika telah tiga kali tidak menghadiri panggilan mediasi.

Dua panggilan dilakukan dalam proses bipartit, sedangkan satu lainnya dalam proses tripartit di Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Pusat.

"Mereka (Kedubes Amerika) mangkir. Ini adalah sebuah pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia," ujar Girindra.

Ia menilai status sebagai entitas asing dan adanya kekebalan diplomatik tidak serta-merta menghilangkan persoalan hukum ketenagakerjaan yang terjadi dengan pekerja WNI di Indonesia.

Menurut Girindra, Leon direkrut, bekerja, dan menerima upah di Indonesia sehingga pihaknya menilai persoalan tersebut berkaitan dengan hukum ketenagakerjaan Indonesia.

Siapkan Langkah ke Pengadilan Hubungan Industrial

Girindra mengatakan pihaknya mendesak Sudinaker menerbitkan anjuran tertulis sebagai salah satu tahapan untuk membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

"Jadi kami mendesak untuk diterbitkannya 'Anjuran Tertulis'. Surat sakti inilah yang nantinya akan menjadi tiket mereka untuk membawa kasus ini ke meja hijau Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," katanya.

Selain menempuh jalur ketenagakerjaan, Girindra juga menyatakan rencana untuk melakukan audiensi atau pengaduan ke Ombudsman, Komnas HAM, hingga DPR RI.

Leon Tuntut Ganti Rugi 1 Juta Dolar

Dalam perjuangannya mendapatkan hak, Leon berencana mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar satu juta dolar Amerika Serikat.

Menurutnya, nominal tersebut tidak hanya berkaitan dengan hak finansial yang belum diterima, tetapi juga penderitaan yang dialaminya selama sekitar satu tahun tanpa penghasilan tetap.

"Kenapa sebesar itu? Saya juga memasukkan penderitaan saya selama satu tahun tanpa penghasilan," kata Leon.

Leon berharap pemerintah Indonesia hadir dan membantu penyelesaian persoalan tersebut agar haknya sebagai pekerja dapat diperoleh.

"Semoga langkah yang kami ambil ini bisa menjadi pembuka jalan, agar ke depan kawan-kawan pekerja WNI di kedutaan asing manapun yang haknya tidak dipenuhi, bisa menggunakan kasus kami sebagai acuan," ujarnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.