Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Yan Suitella, melarang kecepatan tinggi pada aktivitas truk kontainer di jalan.
Mengingat truk peti kemas itu tidak termasuk kendaraan prioritas yang di atur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) khususnya Pasal 134 yang mengatur 7 kendaraan prioritas.
Seperti pemadam kebakaran yang sedang bertugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan pertolongan kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan Lembaga Negara RI, kendaraan pimpinan/pejabat asing dan tamu negara.
kemudian iring-iringan pengantar jenazah, konvoi untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan Polri.
Selain itu beberapa hal yang menjadi pertimbangan seperti, kapasitas kendaraan yang besar, jalur jalanan pendek dan area kota yang kecil.
"Batas kecepatan itu rawan karena bisa menyebabkan kecelakaan, selain itu kota Ambon kecil dan jalur pendek, jadi kalau kecepatan sangat berbahaya," ujarnya saat di wawancarai TribunAmbon.com, di Balai Kota, Kamis (20/8/2026).
Baca juga: Aktivitas Truk Kontainer Boleh di Bawah Jam 10 Malam? Ini Penjelasan Dishub Kota Ambon
Baca juga: BPBD Ungkap Dampak Perubahan Iklim El Nino di Kota Ambon Masih Stabil
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, yang mengatur perihal jam aktivitas mobil besar yang memuat peti kemas atau yang serupa.
Aktivitas truk konteiner hanya diatas pukul 22.00 WIT atau 10 malam sampai pukul 05.00 WIT.
Pengecualian diberikan jika menggangkut bahan-bahan mudah rusak seperti 9 jenis bahan pokok.
Namun harus memiliki izin dan dalam pengawalan aparat kepolisian lalu lintas.
"Jadi kalau soal kecepatan tidak ada pengecualian, tetapi hanya pada 9 bahan pokok," tegasnya.
Dishub, lanjutnya berwenang pada pemeriksaan kelengkapan operasional seperti uji kelayakan dan administrasi lainnya.
Sementara untuk aktivitas truk di atas kecepatan rata-rata harusnya ditilang aparat kepolisian.
Karena dapat membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
"Jadi kalau soal kecepatan tidak ada pengecualian, tetapi hanya pada 9 bahan pokok," tegasnya. (*)