Aktivitas Truk Kontainer Boleh di Bawah Jam 10 Malam? Ini Penjelasan Dishub Kota Ambon
Mesya Marasabessy August 20, 2026 03:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Polemik aktivitas truk kontainer di jalanan Kota Ambon masih terus dipertanyakan masyarakat.

Seperti beroperasi sebelum pukul 22.00 WIT atau 10 malam, ngebut meski ditengah keramaian hingga aktivitas tanpa adanya pengawalan.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, yang mengatur perihal jam aktivitas mobil besar yang memuat peti kemas atau yang serupa.

Diketahui truk konteiner dapat beroperasi mulai dari pukul 22.00 WIT sampai 05.00 WIT.

Menjawab itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Yan Suitella menjelaskan beberapa pengecualian pada aktivitas peti kemas tersebut.

Pengecualian sesuai dengan rapat koordinasi lintas sektor yang juga melibatkan aparat kepolisian lalu lintas Polda Maluku.

Hasilnya, truk peti kemas dapat beroperasi sebelum jam 10 malam, jika membawa bahan-bahan mudah rusak seperti 9 bahan pokok.  

Namun tetap harus mengantongi izin dan dikawal aparat kepolisian lalu lintas.

"Ada pengecualian untuk 9 bahan pokok," tegasnya.

Baca juga: BPBD Ungkap Dampak Perubahan Iklim El Nino di Kota Ambon Masih Stabil

Baca juga: Dinsos Malteng Perkuat Pemenuhan Hak Disabilitas dan Kelompok Rentan, 41 Penerima Terima Bantuan

Sementara itu untuk truk kontainer dengan kecepatan tinggi, ia menyebutkan tidak ada pengecualian.

Hal ini karena bukan transportasi prioritas seperti truk Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Ambulance.

Sehingga, truk tersebut tetap akan ditilang jika melewati batas normal kecepatan kendaraan.

"Jadi kewenangan selain itu diperhubungan, bisa juga untuk penilangan kecepatan ada di polisi lalu lintas," ungkapnya.  

Dishub, lanjutnya berwenang pada pemeriksaan kelengkapan operasional seperti uji kelayakan dan administrasi lainnya.

Ia menegaskan aktivitas truk kontainer dengan kecepatan tinggi tidak dianjurkan, pengecualian hanya pada pengangkutan bahan-bahan mudah rusak. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.