BANGKAPOS.COM -- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap modus baru jaringan penyelundup emas ilegal ke Dubai di Jakarta Utara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen M Irhamni mengatakan jaringan itu menyelundupkan dengan cara melebur emas menjadi serbuk dan mencampurkannya dengan bahan kimia sehinggga menjadi kenyal.
"Dugaan modus baru dengan cara melebur emas menjadi serbuk, kemudian diberikan obat kimia dan pewarna sehingga serbuk emas menjadi seperti gel," kata Irhamni dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Setelah itu, kata Irhamni, para pelaku ini menyembunyikan emas tersebut di dalam pakaian dalam pria dan wanita yang sudah dimodifikasi.
Baca juga: TNI AL Bongkar Jaringan Penyelundupan Timah, Sita 75,7 Ton Barang Bukti, Senpi dan Bong Sisa Narkoba
Karena memiliki tekstur yang kenyal, maka emas yang akan diselundupkan itu tidak terdeteksi dan bisa mengelabuhi petugas.
"Sehingga tidak terdeteksi sebagai logam di X-Ray bandara dan Ketika diraba/geledah terkesan tidak seperti logam, tetapi seperti kulit biasa/kenyal," ucapnya.
Saat ini, Irhamni mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus tersebut.
Rumah dan Kantor Digeledah
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali melakukan penggeledahan terkait kasus penyelundupan emas ilegal ke Dubai, Senin (17/8/2026).
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen M. Irhamni menyebut kali ini, ada dua lokasi di Jakarta Utara yang digeledah yakni sebuah rumah dan kantor di Tanjung Priok.
"Kami telah melakukan kegiatan pengembangan atas terungkapnya penyelundupan emas ke Dubai," kata Irhamni dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Baca juga: Sedang Tertidur, Kronologi Mahasiswi PKL di RSUD Basel Dianiaya Pria yang Diduga Mau Berbuat Asusila
Lokasi pertama, kata Irhamni, diduga kuat merupakan tempat tinggal warga negara India yang sebelumnya ditangkap.
Sementara untuk kantor di ruko empat lantai itu diduga menjadi tempat warga negara India yang tergabung dalam jaringan itu untuk melakukan transaksi emas.
Dalam penggeledahan di lokasi pertama, polisi menemukan sejumlah bukti berupa:
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang lain di antaranya:
Sementara itu, di lokasi kedua polisi berhasil menyita:
"Mereka beroperasi di sini, sesuai dengan keterangan saksi masyarakat sekitar, kurang lebih delapan bulan," tuturnya.
Meski begitu, Irhamni mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mengetahui secara pasti terkait perlintasan para pelaku.
"Nantinya dengan rekan-rekan di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai, kemudian dengan PPATK juga untuk menelusuri semua aliran transaksi keuangan," ungkapnya.
Dua WN India Ditangkap
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap dua warga negara asing (WNA) asal India yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan emas ilegal ke Dubai.
Keduanya ditangkap usai pihak kepolisian melakukan penggeledahan di dua apartemen di kawasan Jakarta Utara.
"Kita temukan di dua tempat apartemen, hasil penegakan kami amankan 2 WNAIndiasesuai paspor yang ada kami sita," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni dalam keterangannya, Minggu (16/8/2026).
Baca juga: Desil Tak Sesuai Kondisi Ekonomi? Cara Mudah Mengubahnya Pakai HP, Cek Syarat dan Kapan Waktunya
Irhamni mengatakan dalam menjalankan aksinya, modus yang dilakukan yakni diduga dengan cara menyembunyikan emas di dalam pakaian yang telah dimodifikasi untuk memudahkan proses penyelundupan ke luar negeri.
Adapun keduanya merupakan bagian dalam jaringan internasional yang diduga kerap menyelundupkan emas ke Dubai.
Saat ini, polisi juga masih memburu jaringan lain yang diduga melakukan aksi serupa ke sejumlah negara.
“Diselundupkan ke Dubai. Masih banyak kelompok lain yang dilakukan pengejaran,” ujar Irhamni.
Irhamni menyebut dalam penggeledahan di dua apartemen tersebut, pihaknya melakukan penyitaan barang bukti di antaranya dua kilogram emas batangan dan 18 kilogram residu hasil pengolahan emas.
Selain itu, penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp1,1 miliar, laptop, telepon seluler, serta paspor milik kedua WN India tersebut.
(Tribunnews.com/Bangkapos.com)