SURYA.co.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengukir prestasi dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) tahun 2025.
Jawa Timur sukses memborong dua penghargaan sekaligus dengan predikat AA (Istimewa) dan nilai sempurna 100. Dua penghargaan bergengsi tersebut diterima oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang diwakili Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Adi Sarono.
Penyerahan dilakukan dalam Upacara Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Surabaya, Rabu (19/8/2026).
Penghargaan pertama dianugerahkan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia kepada Provinsi Jawa Timur sebagai Peringkat II Tingkat Nasional Kategori Pemerintah Provinsi dengan predikat AA (Istimewa) dan nilai 100.
Sedangkan penghargaan kedua diberikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kepada Provinsi Jawa Timur sebagai Peringkat I Wilayah Provinsi Jawa Timur, juga dengan predikat AA (Istimewa) dan nilai sempurna 100.
Baca juga: Pesan Gubernur Khofifah di HUT 81 RI, Serukan Penguatan Sektor Strategis Jawa Timur dan Peran Pemuda
Prestasi ini merujuk pada Keputusan Menteri Hukum RI Nomor M.HH-2.HN.03.05 Tahun 2026. Penilaian didasarkan pada verifikasi laman JDIH serta laporan kinerja sepanjang tahun 2025, yang mencakup aspek integrasi, autentikasi, dan kemudahan akses produk hukum bagi masyarakat.
Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas pencapaian luar biasa ini. Ia mengapresiasi seluruh jajaran yang telah bekerja keras mengelola JDIH Jatim.
“Alhamdulillah, kami bersyukur Jawa Timur kembali memperoleh apresiasi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Dua penghargaan dengan predikat AA dan nilai sempurna 100 ini merupakan hasil kerja bersama dalam menghadirkan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata, lengkap, akurat, serta mudah diakses masyarakat,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (20/8/2026).
Menurut Khofifah, JDIH bukan sekadar instrumen administratif, melainkan bukti nyata komitmen Pemprov Jatim dalam menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Keberadaan JDIH sangat strategis untuk mendekatkan regulasi kepada seluruh lapisan masyarakat, mulai dari akademisi hingga pelaku usaha.
“JDIH bukan sekadar tempat menyimpan produk hukum. JDIH harus menjadi jembatan yang mendekatkan regulasi kepada masyarakat, sehingga setiap kebijakan dapat diketahui, dipahami, dan dimanfaatkan sebagai pijakan dalam mengambil keputusan,” jelas Khofifah.
Di era digital yang penuh dengan arus informasi, Khofifah menekankan pentingnya akses terhadap dokumen hukum yang resmi untuk menghindari hoaks atau informasi hukum yang tidak relevan.
“Ketika dokumen hukum tersedia secara terbuka, akurat, dan mudah ditemukan, masyarakat akan memperoleh kepastian informasi. Hal ini menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik sekaligus memperkuat budaya sadar hukum,” tuturnya.
Meski meraih nilai sempurna, Khofifah meminta jajarannya untuk tidak cepat berpuas diri. Predikat AA dan nilai 100 justru harus dijadikan standar baru untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik di bidang hukum.
“Predikat AA dan nilai 100 harus menjadi motivasi untuk terus melakukan pembaruan. Kualitas dokumen, kecepatan pemutakhiran informasi, integrasi data, serta kemudahan akses harus terus ditingkatkan agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat,” tegas mantan Menteri Sosial tersebut.
Khofifah mendorong agar pengelolaan JDIH Jatim terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi, terutama dalam hal kecepatan pembaruan regulasi dan penyajian data yang ramah pengguna (user-friendly). Hal ini diyakini akan memperkuat iklim investasi dan kepastian usaha di Jawa Timur.
“Pengelolaan informasi hukum yang baik akan memperkuat kepastian hukum. Masyarakat tahu aturan yang berlaku, pemerintah memiliki pijakan yang jelas dalam menjalankan kebijakan, dan dunia usaha juga memperoleh kepastian dalam menjalankan kegiatan,” katanya.
Menutup pernyataannya, Khofifah menyampaikan terima kasih kepada Menteri Hukum RI, BPHN, Kanwil Kemenkumham Jatim, serta seluruh pengelola JDIH di tingkat kabupaten/kota se-Jawa Timur atas sinergi yang terbangun selama ini.
“Penghargaan ini merupakan hasil sinergi dan konsistensi seluruh pengelola JDIH. Mari terus menjaga semangat kolaborasi untuk menghadirkan layanan informasi hukum yang semakin berkualitas, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Jawa Timur,” pungkasnya.