Sosok Prof Rasji Ahli di Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ucap Kesewenangan saat Penggeledahan
Musahadah August 20, 2026 04:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Profesor Dr Rasji, Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Universitas Tarumanagara, Jakarta yang menyebut penggeledahan yang dilakukan di luar wilayah kewenangan aparat penegak hukum merupakan tindakan sewenang-wenang.

Pernyataan Rasji ini diucapkan saat menjadi ahli di sidang praperadilan Mantan jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Di persidangan, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah menanyakan soal keabsahan surat perintah penggeledahan kediaman kliennya di Sentul, Jawa Barat oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Febri menerangkan bahwa di kasus ini ada dua surat perintah penggeledahan Polda Metro Jaya untuk dua lokasi berbeda yakni wilayah hukum Polda Metro dan di wilayah Sentul, Jawa Barat.

"Ternyata kemudian diterbitkan izin pengadilan untuk penggeledahan dengan mengacu pada surat yang pertama (wilayah Polda Metro Jaya secara umum). Tetapi penggeledahan (justru) dilakukan di lokasi yang kedua, di luar wilayah Polda Metro Jaya," kata Febri.

Baca juga: Sosok 2 Pengacara Febrie Adriansyah yang Beda Pendapat Soal BB Emas Batangan 74 Kg dan Uang Rp 476 M

"Nah, kalau situasi yang terjadi seperti itu, dari perspektif kewenangan yang Prof jelaskan tadi dan juga penyalahgunaan wewenang termasuk asas umum pemerintahan yang baik itu seperti apa?mohon dijelaskan pendapat ahli," lanjut Febrie bertanya.

Menanggapi hal tersebut, Rasji berpandangan bahwa dalam kasus tindak pidana terdapat istilah locus delicti. Yang dimana kata dia, terdapat pembagian kewenangan sesuai dengan wilayah administrasi atau yurisdiksi masing-masing.

Dia juga menambahkan bahwa yurisdiksi sebagai pembatas kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum atau pejabat tertentu ketika menangani suatu kejadian.

"Nah, ketika tempatnya di dalam wilayah yurisdiksi pejabat yang berwenang, maka pejabat itu punya wewenang untuk melakukan tindakan terhadap apa yang terjadi di wilayah kewenangannya atau wilayah yurisdiksinya. Tapi ketika di luar wilayah yurisdiksi, maka itu adalah bukan wewenangnya," jelasnya.

Lebih lanjut menurut Rasji, bahwa dalam hukum administrasi terdapat pembagian wewenang, diantaranya pembagian waktu, pembagian tempat, pembagian substansi.

Dengan telah dibaginya wewenang administrasi itu, Rasji pun berpandangan, pejabat daerah ataupun penegak hukum hanya bisa melakukan penindakan suatu kejadian di wilayah-wilayah yang sudah ditentukan.

"Nah, ketika melakukan seberang wilayah, itu menjadi tindakannya sewenang-wenang karena tidak punya dasar melakukan itu di wilayah lain, karena kewenangannya ada di wilayah kewenangan sendiri," ucap Rasji.

Siapakah Rasji? 

Prof. Dr. H. Rasji, S.H., M.H. lahir di Indramayu, Jawa Barat pada 19 April 1964.

Dia menyelesaikan pendidikan Ilmu Hukum Tata Negara, Universitas Tarumanagara pada tahun 1990.

Dia lalu meraih gelar Magister Ilmu Hukum, Universitas Indonesia pada tahun 1997.

Lalu, gelat Doktor Ilmu Hukum juga diraih dari Universitas Tarumanagara tahun 2019. 

Rasji lalu dikukuhkan sebagai Profesor Tetap di bidang Ilmu Hukum Tata Negara dan merupakan guru besar kesembilan yang dimiliki oleh Fakultas Hukum Untar. 

Dia mengawali karir sebagai dosen tetap di FH Untar sejak tahun 1991.

Saat ini dia menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Untar. 

Sebelum dipercaya memimpin sebagai Dekan, Prof. Rasji telah menduduki berbagai posisi strategis di lingkungan struktural universitas, di antaranya:

  • Staf Rektor Bidang Peraturan.
  • Kepala Sekretariat Universitas Tarumanagara.
  • Ketua Program Studi Sarjana Hukum.
  • Wakil Dekan Bidang Akademik FH Untar.
  • Wakil Rektor Bidang Akademik Untar.
  • Pengelola dan Pemimpin Redaksi Jurnal Era Hukum. 

Sebagai bentuk capaian dan kontribusi profesional, ia memimpin dan mengelola Jurnal Era Hukum. 

Dikutip dari untar.ac.id, Rasji tercatat menjadi Ketua Tim Pembukaan Prodi Magister Kenotariatan dan Prodi Doktor Hukum. 

Dia menjabat Ketua Tim Penyusun Kurikulum Prodi Sarjana Hukum se-Jabodetabek, serta Ketua Tim Penyusun Statuta Untar.

Ia juga aktif sebagai mediator non-hakim di pengadilan, anggota asosiasi mediator bersertifikat nasional, anggota APTISI III Jakarta, anggota Asosiasi Pengajar HTN dan HAN, serta Ketua Bidang Akreditasi APHI.

Selain itu, ia aktif dalam penelitian, PKM, publikasi ilmiah, reviewer proposal, serta perolehan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Isi Petitum Febrie Adriansyah

Richard Edwin Basoeki, hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Selasa (18/8/2026). 
Richard Edwin Basoeki, hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Selasa (18/8/2026).  (Kolase Tribunnews/kompas TV)

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/8/2028), pihak Febrie Adriansyah membacakan petitumnya. 

Dalam petitum, Febrie meminta agar hakim memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghentikan seluruh proses hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Memerintahkan turut termohon (Kejagung) untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap pemohon yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang tidak sah a quo, dengan segala akibat hukumnya,” kata salah satu kuasa hukum, Muhammad Farizi, di ruang sidang utama.

Tim kuasa hukum meminta hakim tunggal mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Selain itu, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.

Surat tersebut menjadi dasar penyidikan yang kemudian diikuti sejumlah upaya paksa terhadap Febrie.

Kuasa hukum juga mempersoalkan penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 8-9 Juli 2026, serta penyitaan barang-barang dari lokasi tersebut.

Mereka meminta hakim menyatakan penggeledahan dan penyitaan tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya, kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah penetapan Febrie sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.

Permohonan serupa diajukan terhadap tindakan pencegahan Febrie bepergian ke luar negeri selama 20 hari.

“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh turut termohon, yaitu Nomor: PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, PRIN-44/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026 PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, karena merupakan tindakan turunan (derivative action) dari surat perintah penyidikan termohon I serta penetapan tersangka atas diri pemohon yang tidak sah dalam perkara a quo,” kata dia.

Selain itu, mereka meminta seluruh barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari penggeledahan dan penyitaan dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah sehingga tidak dapat digunakan dalam proses hukum.

Kuasa hukum juga meminta seluruh tindakan hukum lanjutan yang didasarkan pada penetapan tersangka dan upaya paksa tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Memerintahkan turut termohon (Kejagung) untuk mengembalikan seluruh barang milik pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan,” tegas kuasa hukum.

Mereka juga meminta hakim memerintahkan pemulihan hak-hak Febrie melalui rehabilitasi serta membebankan biaya perkara kepada negara.

“Apabila Yang Mulia Hakim praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono,” pungkas dia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.