Studi ITB Ungkap 38,51 Persen Polusi PM2.5 Jakarta dari Bodetabek
Dwi Rizki August 20, 2026 04:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polusi udara di Jakarta tak hanya dipengaruhi sumber emisi yang berada di dalam wilayah Ibu Kota. 

Studi Institut Teknologi Bandung (ITB) menunjukkan, dalam skenario ketika emisi dari Jakarta diasumsikan tidak ada, wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi masih berpotensi berkontribusi sebesar 38,51 persen terhadap konsentrasi PM2.5 di Jakarta.

Temuan itu berasal dari dua studi yang dilakukan tim Kelompok Keahlian Pengelolaan Udara dan Limbah (KK PUL), Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan ITB, yakni Inventarisasi Emisi Wilayah Jakarta Raya (Jabodetabek) dan Source Apportionment PM2.5 di Jakarta. 

Kedua studi dipimpin Guru Besar Teknik Lingkungan atau Kepala Kelompok Keahlian Pengelolaan Udara dan Limbah, Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan ITB Prof. Ir. Puji Lestari, Ph.D, dengan dukungan Lembaga Visi Indonesia Raya Emisi Nol Bersih (ViriyaENB).

Menurut ITB, hasil pemodelan tersebut menunjukkan bahwa polusi udara tidak mengikuti batas administratif. 

Karena itu, upaya pengendalian kualitas udara di Jakarta dinilai tidak cukup dilakukan hanya oleh pemerintah daerah di wilayah Ibu Kota, tetapi membutuhkan koordinasi lintas wilayah di Jabodetabek.

“Ketika sumber emisi berada di satu wilayah, sementara kontribusinya dapat terukur di wilayah lain, maka respons kebijakan juga harus bergerak melampaui batas administratif," kata Puji, dalam agenda Media Briefing di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

"Jabodetabek perlu semakin dikelola sebagai satu kesatuan kebijakan kualitas udara yang terintegrasi,” sambung Puji.

Baca juga: Pramono Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca Jakarta, Pesawat Akan Terbang Jumat Besok

Studi Source Apportionment PM2.5 di Jakarta juga menemukan tingginya konsentrasi partikulat halus di Jakarta. 

Berdasarkan sampel yang dikumpulkan di Jakarta Barat sepanjang Februari hingga Desember 2025, rata-rata konsentrasi PM2.5 mencapai 34,1 mikrogram per meter kubik (µg/m⊃3;). 

Angka tersebut lebih dari dua kali baku mutu tahunan PM2.5 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yakni 15 µg/m⊃3;.

Konsentrasi PM2.5 bahkan meningkat menjadi sekitar 40,3 µg/m⊃3; pada musim kemarau. 

Adapun tiga sumber terbesar PM2.5 yang teridentifikasi dalam studi tersebut adalah kendaraan diesel sebesar 32,4 persen, kendaraan berbahan bakar bensin 26,9 persen, dan secondary sulfate 20,3 persen atau gabungan kontribusi 79,6 persen.

Studi inventarisasi emisi juga menunjukkan bahwa sumber polusi berbeda antarwilayah Jabodetabek.

Transportasi menjadi sumber dominan di Jakarta dan sejumlah kota penyangga, sedangkan industri dominan di Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang. 

Sementara itu, pembangkit listrik menjadi sumber dominan di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang.

Di sektor transportasi Jakarta, kendaraan diesel menjadi perhatian utama. 

Truk menyumbang 34,96 persen emisi PM2.5 dari sektor transportasi, disusul mobil penumpang diesel sebesar 21,21 persen.

Puji mengatakan temuan tersebut menunjukkan bahwa pengendalian kualitas udara perlu diarahkan berdasarkan sumber emisi dan karakteristik masing-masing wilayah, tetapi tetap berada dalam kerangka kebijakan bersama untuk seluruh kawasan Jabodetabek.

“Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan kualitas udara Jabodetabek tidak dapat dilihat hanya dari satu jenis kendaraan atau satu sektor," kata Puji.

"Data kualitas udara dan inventarisasi emisi memperlihatkan keterkaitan antara kendaraan berat dan logistik, mobilitas komuter, aktivitas industri, dan pembangkit listrik,” lanjut dia.

Tim peneliti merekomendasikan pemerintah segera memperkuat tata kelola penanganan polusi udara melalui kelembagaan yang mampu mengoordinasikan kebijakan lintas wilayah dan sektor. 

Penguatan tersebut antara lain dapat dilakukan melalui peran Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Selain itu, rekomendasi mencakup percepatan kendaraan rendah emisi, penguatan standar mutu bahan bakar, pengendalian emisi industri dan pembangkit, perluasan transportasi publik di Jabodetabek, serta perbaikan pengelolaan sampah dan penghapusan praktik pembakaran terbuka.

ITB juga mendorong pemerintah memperkuat sistem pemantauan kualitas udara secara regional dan nasional serta menetapkan target pengurangan emisi lintas wilayah yang terukur.

Temuan kedua studi tersebut dinilai dapat menjadi dasar ilmiah bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan mutu udara, termasuk dalam implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara.

Dengan karakteristik sumber emisi yang saling terhubung, pengendalian polusi udara Jabodetabek dinilai membutuhkan target bersama dan pembagian tanggung jawab yang jelas antardaerah serta antarsektor. 

Bagi Jakarta, temuan kontribusi wilayah sekitar sebesar 38,51 persen memperkuat kebutuhan agar kebijakan kualitas udara tidak berhenti pada batas administratif Ibu Kota. (m31)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.