Selundupkan Sabu-sabu untuk Suami di Lapas Banyuwangi, Perempuan Ini Sembunyikan di Area Vital
Haorrahman August 20, 2026 06:57 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Seorang perempuan berinisial PW (30), warga Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi, ditangkap setelah berupaya menyelundupkan sabu-sabu ke Lapas Banyuwangi, Kamis (20/8/2026). PW membawa sabu-sabu saat hendak membesuk suaminya, DI, yang sedang menjalani masa pidana di Lapas Banyuwangi. Untuk mengelabui petugas, barang terlarang tersebut disembunyikan di area vital tubuhnya.

PW mulai mengantre untuk masuk ke area lapas sekitar pukul 09.30 WIB. Seperti pengunjung lainnya, ia menjalani pemeriksaan oleh petugas sebelum diperbolehkan masuk.

Kecurigaan muncul ketika petugas perempuan melakukan pemeriksaan dan menemukan tali yang terasa mengganjal pada bagian tubuh PW.

Baca juga: Regu Gerak Jalan Wongsorejo Melintas di Tengah Sawah Banyuwangi, Suasana Sepi Bikin Warga Berkelakar

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tali tersebut ternyata terhubung dengan benda asing yang dimasukkan ke dalam organ vitalnya," ujar Kalapas Banyuwangi Solichin.

Temuan tersebut membuat petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut. PW kemudian diminta mengeluarkan bungkusan yang dicurigai dibawanya.

Petugas juga memanggil DI untuk menyaksikan proses pemeriksaan terhadap bungkusan tersebut.

Baca juga: Gintangan Bamboo Attraction, Kreatifitas Desa di Banyuwangi Promosikan Sentra Kerajinan Bambu

Berisi 9 Klip

Bungkusan yang ditemukan dibalut plastik. Setelah dibuka, petugas menemukan sembilan klip berisi barang yang diduga merupakan narkotika dan obat terlarang.

Lima klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu. Sementara empat klip lainnya berisi obat-obatan yang diduga ilegal.

“Di dalam plastik itu kami temukan ada 9 klip, 5 klip kami duga dan kami curigai merupakan narkotika jenis sabu-sabu, sedangkan 4 klip lainnya berupa obat-obatan ilegal,” ungkap Solichin.

Dari pemeriksaan awal, PW mengakui barang terlarang tersebut dibawa atas pesanan suaminya. Petugas kemudian meminta keterangan PW dan DI secara terpisah untuk mendalami dugaan keterlibatan keduanya.

Baca juga: 17 Delegasi Nestle Asia Pasifik Belajar Pengelolaan Sampah Banyuwangi

Diserahkan ke Polisi

Setelah menemukan barang yang diduga narkotika tersebut, pihak Lapas Banyuwangi langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Banyuwangi.

PW bersama seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Polresta Banyuwangi untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Sementara itu, DI ditempatkan di sel khusus atau strafcell. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan lanjutan terhadap dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Solichin mengatakan Lapas Banyuwangi akan terus memperketat pengawasan terhadap upaya masuknya narkoba ke dalam lapas.

Pihaknya juga menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

“Kami tegas melakukan perang terhadap peredaran gelap narkoba, untuk itu kepada siapapun yang terlibat akan kami serahkan kepada pihak yang berwajib,” tambahnya.



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.