Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA- Presenter kondang Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan setelah diduga tidak memberikan keuntungan maupun mengembalikan modal usaha kepada korban berinisial DM.
Penetapan Ruben sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa enam saksi dan menggelar perkara.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, mengatakan hasil gelar perkara menyepakati perubahan status Ruben Onsu dari terlapor menjadi tersangka.
"Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," kata Joko saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Joko menjelaskan perkara tersebut bermula ketika Ruben menawarkan kepada DM untuk menginvestasikan sejumlah dana dalam usaha jual beli produk.
Tertarik dengan tawaran tersebut, DM kemudian menyepakati kerja sama dengan Ruben Onsu.
Korban lalu menyerahkan sejumlah uang sebagai modal usaha dengan adanya kesepakatan mengenai keuntungan yang akan diperoleh.
"Jadi, sekilas saya sampaikan kronologinya bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," jelas Joko.
Baca juga: Breaking News: Polisi Tetapkan Ruben Onsu Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Menurut Joko, dalam kerja sama tersebut korban diduga mendapatkan iming-iming keuntungan.
"Jadi jelas ada kesepakatan lah diiming-imingi (keuntungan)," sambungnya.
Namun, setelah kerja sama berlangsung, keuntungan yang sebelumnya dijanjikan kepada DM disebut tidak kunjung diterima.
Tidak hanya itu, modal usaha yang telah diserahkan korban juga belum dikembalikan.
Kondisi tersebut kemudian membuat DM melaporkan Ruben Onsu kepada polisi.
Terkait jumlah kerugian yang dialami korban, Joko belum membeberkannya karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
"Jadi, laporan kerugiannya itu bagian dari materi penyidikan, rekan-rekan. Nanti pada akhirnya kami akan sampaikan," ujar Joko.
Setelah penetapan tersangka, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Ruben Onsu.
Joko memastikan pemanggilan tersebut dilakukan untuk memeriksa Ruben dalam statusnya sebagai tersangka.
"RSO kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka," ucapnya.