Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan
Mareza Sutan AJ August 20, 2026 09:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Ruben Samuel Onsu atau yang dikenal sebagai Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

Perkara tersebut saat ini ditangani Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, membenarkan penetapan Ruben Onsu sebagai tersangka saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/8/2026).

"Benar, Polres Metro Jakarta Selatan Sat Reskrim saat ini sedang menangani perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," kata Joko, dikutip dari Tribunnews.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025.

Dalam laporan itu, pelapor berinisial P, korban berinisial DM, sedangkan pihak yang dilaporkan berinisial RSO.

Joko mengatakan, perkara tersebut sebelumnya masih berada pada tahap penyelidikan.

Selanjutnya, pada 25 April 2026, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Pada tahap penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, yaitu lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli," ujarnya.

Setelah penyidikan berjalan, polisi melakukan gelar perkara beberapa hari lalu.

Dari hasil gelar perkara tersebut, status RSO yang sebelumnya sebagai terlapor kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.

"Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," tutur Joko.

Berawal dari Tawaran Investasi

Joko menjelaskan, dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut bermula ketika RSO menawarkan peluang investasi kepada korban.

Ruben disebut memiliki sebuah usaha dan menawarkan kepada korban untuk menanamkan sejumlah dana dalam usaha tersebut.

Korban kemudian tertarik dengan tawaran tersebut. Keduanya lalu membuat kesepakatan mengenai investasi yang akan dijalankan.

"Si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya.

"Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," jelas Joko.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, korban menyerahkan sejumlah modal kepada terlapor dengan janji memperoleh keuntungan.

Namun, ketika waktu yang telah disepakati tiba, korban disebut belum menerima keuntungan yang dijanjikan.

Modal yang sebelumnya diserahkan kepada terlapor juga disebut belum dikembalikan kepada korban.

"Tiba waktu kesepakatan, ternyata si keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan.

"Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," ungkapnya.

Polisi hingga kini belum mengungkap jumlah kerugian yang dialami korban.

Joko mengatakan nilai kerugian tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

"Nanti pada akhirnya kami akan sampaikan," katanya.

Menurut Joko, usaha yang berkaitan dengan perkara tersebut bergerak di bidang jual-beli produk.

Namun, polisi belum menjelaskan jenis produk yang dimaksud karena masih menjadi bagian dari penyidikan.

Ruben Onsu Segera Dipanggil sebagai Tersangka

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ruben Onsu belum menjalani pemeriksaan dalam kapasitas tersebut.

Polisi akan menjadwalkan pemanggilan Ruben untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"RSO untuk kemarin baru kita tetapkan sebagai tersangka. Tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka," ucapnya.

Pemeriksaan terhadap Ruben Onsu diperkirakan dilakukan pada pekan depan.

Sementara itu, polisi belum mengajukan pencekalan terhadap Ruben kepada pihak Imigrasi.

"Oh, belum. Belum sampai sejauh itu," kata Joko.

Polisi juga memastikan hingga saat ini hanya ada satu laporan polisi yang ditangani terkait perkara tersebut.

Laporan dibuat pada 22 Agustus 2025. Setelah melalui tahap penyelidikan dan kemudian ditingkatkan ke penyidikan, Ruben Onsu kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan.


(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)

 

 

Baca juga: Betrand Peto Bongkar Tabiat Asli Sarwendah, Konflik dengan Ruben Onsu Kembali Memanas

Baca juga: Satu Nyawa Melayang akibat Tawuran Remaja di Kawasan Pasar Jambi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.