TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Sebanyak 158 sekolah di Kabupaten Tulungagung saat ini tidak mempunyai kepala sekolah definitif, mulai jenjang TK, SD dan SMP negeri.
Sementara upaya usulan pengisian terkendala teknis pada aplikasi, terkait pengiriman dokumen calon kepala sekolah di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).
Sekolah-sekolah itu untuk sementara dijabat dipimpin kepala sekolah (Kasek) dengan status pelaksana tugas (plt).
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Fajar Widariyanto, mengatakan sebenarnya dari semua usulan telah terbit Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian negara (BKN).
Baca juga: 2 Bus Sekolah akan Dimanfaatkan Untuk Angkutan Wisata Gratis Tiap Hari Minggu
Namun masih ada 49 calon kepala sekolah yang belum mendapatkan Pertek karena kendala teknis di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Terakhir kami komunikasi dengan Kemendikdasmen dan BKN pada 19 Agustus. Memang ada kendala di Kemendikdasmen,” jelasnya, Kamis (20/8/2026).
Kendala ini terjadi pada aplikasi pengiriman dokumen milik Kementerian Dikdasmen.
Dokumen dari kabupaten/kota dibaca berbeda pada sistem, sehingga masih ada 49 calon Kasek yang belum mendapatkan Pertek.
Ada sekitar 19 calon Kasek yang belum lolos verifikasi karena kendala aplikasi tadi, sedangkan 30 lainnya sudah lolos dan dikirim ke aplikasi milik BKN.
“Karena kendala sistem Kemendikdasmen, kita tidak bisa campur tangan. Kita tunggu sampai sistemnya pulih,” sambung Fajar.
Sementara data 30 calon Kasek yang sudah masuk ke BKN, tinggal menunggu turunnya Pertek.
Sesuai prosedur di BKN, seminggu setelah data ini masuk akan terbit Pertek.
Dengan demikian yang masih terkendala ada 19 dokumen calon Kasek di Kemendikdasmen.
“Kami masih menunggu yang 49 itu selesai semua mendapatkan Pertek. Makanya belum ada pelantikan Kasek baru,” tegas Fajar.
Meski mayoritas usulan sudah mendapatkan Pertek, namun Fajar mengaku tidak mau melangkah dengan melakukan pelantikan.
Alasannya, dikhawatirkan nanti ada aturan dari Kemendikdasmen yang dilanggar, salah satunya masa jabatan kepala sekolah.
Ketentuan masa jabatan Kasek ini memungkinkan kepala sekolah lama tidak akan mendapatkan Pertek, dan tidak bisa dilantik lagi menjadi Kasek.
“Kasek lama yang tidak dapat Pertek, harus jadi guru biasa atau menjadi pengawas. Dia tidak bisa kembali jabatan sebelumnya,” paparnya.
Baca juga: OJK Kediri Dorong Budaya Menabung Pelajar Lewat Sinergi KEJAR dan Sangu Sampah
Fajar akan melakukan pengisian Kasek definitif, setelah seluruh calon yang diusulkan telah mendapatkan Pertek.
Diakuinya, status Kasek definitif memberi kepastian hukum kepada pejabatnya.
Kasek definitif juga memungkinkan untuk mengambil keputusan yang bersifat strategis.
“Status definitif membuat kepala sekolah lebih leluasa, tentunya lebih tenang,” pungas Fajar.
(David Yohanes/TribunMataraman.com)