Alung: Disuruh Jujur, Saya Masih Digebuk, Terdakwa Sabu 58 Kg Ungkap Alasan Kabur dari Polda Jambi
asto s August 20, 2026 09:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu, Alung Ramadhan, mengungkap alasan di balik aksi nekatnya melarikan diri dari ruang penyidik Polda Jambi.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (20/8/2026), Alung mengaku kabur karena merasa takut dan syok setelah menjalani pemeriksaan.

Ketakutan itu, menurut Alung, mendorongnya memanfaatkan kesempatan saat seorang penyidik keluar ruangan untuk mengambil berkas.

Ia kemudian melihat jendela di bagian belakang ruangan dalam keadaan terbuka.

Dari situlah Alung memulai pelariannya.

Dalam persidangan, Alung hadir sebagai saksi dan memberikan keterangan terkait perkara narkotika yang menjeratnya.

Ia mengaku sempat mengalami kekerasan saat menjalani interogasi.

"Saya diinterogasi, disuruh jujur. Saya masih digebuk, dipukul pakai sandal. Saya shock," ujar Alung di hadapan majelis hakim.

Setelah proses interogasi selesai, Alung melihat kesempatan untuk melarikan diri.

Menurut dia, salah seorang penyidik keluar dari ruangan untuk mengambil berkas.

Saat itu, ia memperhatikan jendela di bagian belakang ruangan yang terbuka.

"Saya sudah nengok jendela terbuka. Saya pikir dari jendela langsung area luar karena aspal. Saya turun keluar," katanya.

Dalam kondisi kedua tangannya masih terikat borgol kabel ties, Alung kemudian keluar melalui jendela tersebut.

Namun, pelariannya tidak langsung membawanya keluar dari kompleks Polda Jambi.

Ia mengaku lebih dulu bersembunyi di bawah sebuah mobil selama sekitar 10 menit.

Alung memilih bersembunyi karena melihat sejumlah kamera CCTV di sekitar lokasi.

"Saya turun, habis itu jalan ke arah belakang. Belum keluar saya nyuruk di bawah mobil. Sekitar 10 menit. Dak aman, ado CCTV," ujarnya.

Setelah merasa tempat tersebut tidak aman, Alung kembali mencari lokasi persembunyian.

Ia kemudian menemukan pohon mangga di dekat masjid yang berada di dalam kawasan Polda Jambi.

Alung pun memanjat pohon tersebut dan bersembunyi di atasnya.

"Saya cari pohon, pohon mangga dekat masjid. Itu belum dicari petugas. Saya naik ke pohon mangga," katanya.

Alung mengaku bertahan di atas pohon hingga situasi di sekitar lokasi mulai sepi.

Setelah merasa aman, ia turun dan kembali mencari jalan keluar dari kawasan Polda Jambi.

Ia kemudian berjalan melalui sejumlah jalan kecil dan permukiman warga.

Alung mengaku melewati jalan tikus menuju kawasan Lebak Bandung dan Buluran.

Dari sana, ia kemudian menumpang kendaraan menuju Tungkal Ulu.

Ia mengaku tiba di Tungkal sekitar pukul 07.00 WIB dan langsung mendatangi rumah pamannya.

"Sampai Tungkal pagi jam 7, langsung ke rumah paman," katanya.

Kepada pamannya, Alung tidak menceritakan bahwa dirinya baru saja melarikan diri dari Polda Jambi.

Ia hanya mengaku sedang memiliki masalah dan meminta keluarganya tidak menghubungi orang-orang di Jambi.

"Kami bilang ado masalah samo betino, jangan kasih tahu orang di Jambi," jelasnya di hadapan majelis hakim.

Setelah itu, Alung ikut pamannya pergi ke kebun.

Ia mengaku tinggal dan bersembunyi di kawasan kebun selama sekitar enam bulan.

Selama masa persembunyian itu, Alung mengaku tidak pernah keluar dari kebun.

"Dak ada yang cari saya. Dak pernah keluar," katanya.

Pelarian Alung akhirnya terbongkar setelah kasus kaburnya dari Polda Jambi viral di media sosial dan diketahui oleh pamannya melalui Facebook.

Pamannya kemudian memanggil Alung dan meminta agar ia menyerahkan diri.

"Ngapo dak bilang dari awal. Lebih baik menyerahkan diri," ujar Alung menirukan ucapan pamannya.

Meski demikian, Alung mengaku saat itu masih takut untuk menyerahkan diri.

"Saya takut nak nyerahkan diri," katanya.

Hingga akhirnya, Alung dijemput pamannya dan dibawa ke Tungkal Ilir.

Dari sana, keberadaan Alung diketahui dan ia kembali ditangkap sebelum dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani proses hukum.

Dalam perkara narkotika ini, Alung Ramadhan didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.

Jaksa Penuntut Umum mengungkap barang bukti dalam perkara tersebut berupa 58 bungkus plastik berisi sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram atau sekitar 58 kilogram.

Selain Alung, dua terdakwa lain dalam jaringan yang sama, yakni Agit Putra Ramadhan dan Juniardo, telah lebih dahulu menjalani persidangan.

Keduanya telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yang kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Jambi pada tingkat banding. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

Baca juga: Breaking News Sidang 58 Kg Sabu di PN Jambi, Alung Ungkap Bos Jaringan Narkotika Mr Lee

Baca juga: Viral Pendaki Wanita Dilecehkan di Gunung Masurai Merangin Jambi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.