TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Ruben Samuel Onsu (RSO) atau yang lebih dikenal sebagai Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Perkara tersebut kini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, membenarkan penetapan Ruben Onsu sebagai tersangka saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/8/2026).
"Benar, Polres Metro Jakarta Selatan Sat Reskrim saat ini sedang menangani perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," kata Joko, dikutip dari Tribunnews.
Lalu, bagaimana konstruksi kasus yang menjerat publik figur ini?
Konstruksi Kasus Ruben Onsu
Penetapan Ruben Onsu sebagai tersangka dugaan penipuan dan/atau penggelapan bukan ujug-ujug.
Kata Joko, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025.
Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial P, korban berinisial DM, sedangkan pihak terlapor berinisial RSO.
Joko menjelaskan, kasus tersebut awalnya masih dalam tahap penyelidikan.
Namun, pada 25 April 2026, perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Pada tahap penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, yaitu lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli," jelas Joko.
Setelah proses penyidikan berjalan, polisi kemudian melakukan gelar perkara beberapa hari lalu.
Hasil gelar perkara tersebut menyepakati perubahan status RSO dari terlapor menjadi tersangka.
"Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," tutur Joko.
Berawal dari Tawaran Investasi
Joko mengungkapkan, perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut berawal ketika RSO menawarkan peluang investasi kepada korban.
Ruben disebut memiliki sebuah usaha dan kemudian menawarkan kepada korban untuk menanamkan sejumlah dana ke dalam usaha tersebut.
Korban tertarik dengan tawaran itu dan keduanya kemudian membuat kesepakatan terkait investasi tersebut.
"Si terlapor (RSO) ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya.
"Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," jelas Joko.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, korban menyerahkan sejumlah dana kepada terlapor dengan iming-iming memperoleh keuntungan.
Namun, setelah waktu yang disepakati tiba, korban disebut tidak menerima keuntungan yang sebelumnya dijanjikan.
Selain itu, modal yang telah diserahkan juga belum dikembalikan kepada korban.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata si keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan.
"Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," ungkapnya.
Polisi hingga kini belum mengungkap nilai kerugian yang dialami korban.
Joko mengatakan, jumlah kerugian tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
"Nanti pada akhirnya kami akan sampaikan," katanya.
Ia menyebut usaha yang berkaitan dengan perkara tersebut bergerak di bidang jual-beli produk.
Meski demikian, polisi belum membeberkan secara detail jenis produk yang diperjualbelikan karena masih dalam proses penyidikan.
Ruben Onsu Akan Dipanggil sebagai Tersangka
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ruben Onsu belum menjalani pemeriksaan dalam kapasitas tersebut.
Joko mengatakan penyidik akan menjadwalkan pemanggilan Ruben untuk diperiksa sebagai tersangka.
"RSO untuk kemarin baru kita tetapkan sebagai tersangka. Tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka," ucapnya.
Pemeriksaan terhadap Ruben Onsu diperkirakan akan dilakukan pada pekan depan.
Sementara itu, polisi memastikan belum mengajukan pencekalan terhadap Ruben kepada pihak Imigrasi.
"Oh, belum. Belum sampai sejauh itu," kata Joko.
Polisi juga menyebut hingga saat ini baru ada satu laporan polisi yang ditangani terkait perkara tersebut.
Laporan itu dibuat pada 22 Agustus 2025. Setelah melalui proses penyelidikan dan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, Ruben Onsu kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
(Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)
Baca juga: Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan
Baca juga: Alasan Dua Pejabat Pemkot Jambi Mundur hingga Isu Perombakan Mencuat Lagi