Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA- Presenter Ruben Onsu kembali menghadapi persoalan hukum di tengah gugatan hak asuh anak yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan seseorang atas dugaan penipuan dan penggelapan pada 22 Agustus 2025.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor register 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.
"Saya sampaikan pada rekan-rekan sekalian bahwa benar, Polres Metro Jakarta Selatan Sat Reskrim saat ini sedang menangani perkara, perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," kata AKP Joko Adi Wibowo di Polres Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Joko mengatakan, Ruben dilaporkan oleh seseorang berinisial P dengan korban berinisial DM.
Polisi kemudian melakukan pendalaman dan memeriksa enam saksi terkait laporan tersebut.
Setelah proses penyelidikan, penyidik menaikkan status laporan ke tahap penyidikan.
Beberapa hari lalu, polisi juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, peserta gelar perkara sepakat menaikkan status Ruben Onsu yang sebelumnya terlapor menjadi tersangka.
"Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," ucapnya.
Joko menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika Ruben menawarkan kepada korban DM untuk menginvestasikan dana dalam sebuah usaha jual beli produk.
DM kemudian tertarik dan menyepakati kerja sama dengan Ruben.
Korban menyerahkan sejumlah uang sebagai modal dengan perjanjian mendapatkan keuntungan dari kerja sama tersebut.
"Jadi, sekilas saya sampaikan kronologinya bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," jelas Joko.
Namun, setelah kerja sama berjalan, keuntungan yang dijanjikan korban tidak kunjung diterima.
Sementara itu, modal yang telah diserahkan kepada Ruben juga disebut belum dikembalikan.
DM kemudian melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Joko mengatakan, polisi belum mengungkap nilai kerugian yang dialami korban karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
"Jadi, laporan kerugiannya itu bagian dari materi penyidikan, rekan-rekan. Nanti pada akhirnya kami akan sampaikan," ujar Joko Adi Wibowo.