Bombana, Kolaka Timur, Buton Utara, Muna, dan Mubar Tetapkan Status Darurat Kekeringan
Sitti Nurmalasari August 20, 2026 10:45 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak lima kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan status darurat kekeringan.

Kelima daerah tersebut, yakni Kabupaten Bombana, Kolaka Timur (Koltim), Buton Utara (Butur), Muna, dan Muna Barat (Mubar).

Informasi tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) Sultra, Prof Muhammad Taufik, saat diwawancarai di kantornya, Kamis (20/8/2026).

Kantor Distanak Sultra berada di Jalan Pertanian No 3, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Prof Taufik mengatakan, penetapan status tersebut telah disampaikan kepada Distanak Sultra.

Menurutnya, keputusan kepala daerah menetapkan status darurat kekeringan memberikan kemudahan dalam mengakses anggaran penanganan keadaan darurat, termasuk Belanja Tidak Terduga (BTT).

Baca juga: 2.846 Hektare Sawah Alami Kekeringan di Sulawesi Tenggara Akibat Kemarau, 167 Hektare Gagal Panen

Selain itu, status tersebut memungkinkan pemerintah melakukan mobilisasi sumber daya dan lintas sektor.

Selain itu, mempercepat distribusi air bersih, serta membuka jalur koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat apabila dampak bencana melebihi kapasitas daerah.

“Berdasarkan laporan yang diterima Distanak Sultra, lahan sawah terdampak kekeringan di Bombana mencapai 1.195,5 hektare, dan 113 hektare mengalami gagal panen. Sementara di Kolaka Timur, luas sawah yang terdampak kekeringan mencapai 201 hektare,” jelasnya.

Dia menyebut sejumlah lahan sawah yang terdampak diketahui tidak memiliki sumber air untuk mengairi persawahan.

Untuk mengantisipasi dan menangani dampak kekeringan, Distanak Sultra mengimbau pemerintah kabupaten dan kota melakukan sejumlah langkah.

Baca juga: Kekeringan Meningkat, BMKG Prediksi Risiko Karhutla di Sulawesi Tenggara Naik hingga September 2026

Di antaranya memantau dan memetakan wilayah terdampak, terutama sentra produksi padi, jagung, hortikultura, dan komoditas pertanian strategis lainnya. 

Data tersebut perlu diperbarui secara berkala dan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sultra.

Pemerintah daerah juga diminta mengoptimalkan sumber air yang tersedia untuk kebutuhan pertanian.

Seperti embung, bendungan, bendung, jaringan irigasi, sumur, pompa air, serta sumber lain yang dapat dimanfaatkan secara aman dan berkelanjutan.

Koordinasi dengan perangkat daerah terkait juga perlu diperkuat, terutama Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta instansi vertikal untuk mempercepat penanganan lahan pertanian yang kekurangan air.

Baca juga: 18 Titik Panas Terdeteksi di Sulawesi Tenggara, BMKG Sultra: Waspada Kebakaran hingga Kekeringan

Selain itu, Brigade Alsintan dan sarana pendukung pertanian dapat dikerahkan untuk membantu penyediaan air, pengolahan lahan, serta kegiatan budi daya di wilayah terdampak.

Petani juga perlu mendapat pendampingan dalam mengatur pola dan kalender tanam dengan mempertimbangkan kondisi iklim, ketersediaan air, karakteristik lahan, serta rekomendasi teknis dari penyuluh pertanian.

“Penggunaan varietas tanaman yang adaptif terhadap kekeringan harus didorong, khususnya varietas berumur genjah dan memiliki toleransi terhadap kekurangan air sesuai rekomendasi teknis,” ujarnya.

Distanak juga meminta penyuluh dan kelompok tani meningkatkan pendampingan kepada petani.

Terutama terkait efisiensi penggunaan air, strategi budi daya, pengendalian organisme pengganggu tanaman, serta mitigasi risiko kekeringan.

Baca juga: Gubernur Sulawesi Tenggara Bentuk 33 Brigade Pangan Kelola 6.745 Hektare Sawah Baru dari Kementan

Lalu, pemerintah daerah diharapkan memfasilitasi petani terdampak untuk memperoleh bantuan sarana produksi, benih, pupuk, pompa air, dan kebutuhan lainnya sesuai ketentuan serta kemampuan anggaran.

Inventarisasi dan verifikasi luas lahan serta jumlah petani terdampak juga perlu dilakukan. 

Data tersebut mencakup potensi gagal tanam, puso, dan kehilangan produksi sebagai dasar penentuan penanganan maupun bantuan.

Selama periode kekeringan, pemerintah daerah diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan pertanian dengan melibatkan pemerintah desa atau kelurahan, kelompok tani, masyarakat, dan unsur terkait.

Ketersediaan pangan daerah juga harus dijaga dengan memastikan produksi, distribusi, dan cadangan pangan tetap aman serta menyiapkan langkah antisipasi terhadap kemungkinan penurunan hasil pertanian.

“Perkembangan kondisi pertanian akibat kekeringan selanjutnya harus dilaporkan kepada Gubernur Sultra melalui Distanak Sulawesi Tenggara secara berkala atau sewaktu-waktu jika membutuhkan penanganan segera,” jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.