Bareskrim Tangkap Buronan Kasus Dugaan Peredaran Narkoba THM Planet Batam di Malaysia
Feryanto Hadi August 21, 2026 12:35 AM

 

 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Basri Lewaimang, buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Planet, Batam, Kepulauan Riau.

Basri ditangkap di tempat persembunyiannya di Johor Bahru, Malaysia. Setelah diamankan, ia dibawa ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago mengatakan, penangkapan Basri dilakukan melalui kerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol.

"Untuk DPO Basri ini kerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol. Yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Bahru, Malaysia, dan diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia," kata Drago, Kamis (20/8/2026).

Menurut Drago, Basri diduga melarikan diri ke Malaysia setelah polisi melakukan penindakan terhadap jaringan yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan yang dikelolanya.

Penindakan terhadap jaringan tersebut dilakukan pada 10 Agustus 2026. Berdasarkan data perlintasan, Basri diketahui menyeberang ke Malaysia menggunakan feri sehari setelah penindakan.

"Jadi penindakan itu dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus, dan kami ketahui dari data perlintasan itu sekitar tanggal 11 Agustus jam 16.43 itu menyeberang menggunakan feri," ujarnya.

Basri Diperiksa Penyidik

Setelah ditangkap, Basri kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Penyidik juga menganalisis sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya dua alat komunikasi, uang dalam mata uang rupiah, ringgit Malaysia, dan dolar Singapura, serta catatan yang diduga berisi rekapitulasi penjualan narkoba.

Drago mengatakan sejumlah tempat hiburan malam yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut berada di bawah satu manajemen.

"HH Club itu sendiri, P2 itu sendiri, P1 itu sendiri. Jadi beda tempat, tapi diduga dalam satu manajemen. Ya, kami duga itu satu koordinator oleh Pak Basri. Dari keterangan tersangka yang sudah diamankan," kata Drago.

Polisi Telusuri Dugaan TPPU

Selain menangkap Basri, polisi juga mengembangkan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Basri telah diberi garis polisi sebagai bagian dari pengembangan perkara.

"Sejumlah aset milik Basri sudah dilakukan police line oleh petugas," kata Eko, Kamis (20/8/2026).

Aset yang diamankan polisi terdiri atas kendaraan, kapal, rumah, ruko, apartemen, hingga bangunan usaha.

Aset bergerak yang disita antara lain:

  • Satu unit Mitsubishi Pajero Sport (BM 1655 UE).
  • Satu unit Mitsubishi Xpander Cross (BP 1497 IS).
  • Satu unit Jeep Wrangler Rubicon warna cokelat (B 2374 SXI).
  • Satu unit Daihatsu Rocky (BP 1357 CC).
  • Satu unit Hummer H2 warna hitam (DK 1 JD).
  • Satu unit Honda Mobilio (BP 1814 QR).
  • Satu unit Jeep Wrangler warna hitam (BP 378 VB).
  • Satu unit Toyota Fortuner warna hitam (BP 1745 RI).
  • Satu unit Toyota Fortuner warna hitam (BK 1862 AD).
  • Satu unit Toyota Innova Venturer (B 2736 UKP).
  • Satu unit Hummer H3 (B 8067 KS).
  • Satu unit Toyota Land Cruiser (BP 59 SDV).
  • Satu unit kapal Azimut 68S warna putih.
    Satu unit kapal warna putih.

Sementara aset tidak bergerak yang disita meliputi:

  • Dua unit rumah di Perumahan Royal Grande Blok A-02 dan A-03.
  • Dua unit rumah di Perumahan Royal Bay Sunrise 3 Nomor 5.
  • Satu unit rumah di Perumahan Royal Bay Moonlight 5 Nomor 20.
  • Dua unit rumah di Perumahan Diamond Palace Residence Blok B37A.
  • Dua unit rumah di Perumahan Citra Blok C124 dan Blok D78.
  • Satu unit rumah di Perumahan Orchard Suite Blok H3 Nomor 3.
  • Tiga unit ruko di Botania II Blok B19 Nomor 9, 10, dan 11.
  • Empat unit apartemen Pollux Habibie Meisterstadt.
  • Satu unit bangunan Restoran Teluk Lengung, Punggur.
  • Satu unit rumah di Perumahan Kotamas Marina C10-01.
  • Satu unit rumah di Kavling Danau Indah Punggur, Gang Akasia 2.

"Akan dilakukan penyitaan terkait TPPU dengan TPA (tindak pidana asal) narkotika yang dilakukan oleh tersangka Basri," ujar Eko.

Dugaan Peredaran Ekstasi Capai 40 Ribu Butir per Bulan

Eko mengatakan, hasil penyidikan sementara menunjukkan dugaan peredaran narkoba di THM Planet Batam berlangsung dalam jumlah besar.

Menurut dia, sedikitnya sekitar 40.000 butir ekstasi diduga diedarkan di tempat hiburan tersebut setiap bulan.

Jumlah tersebut, kata Eko, berpotensi meningkat ketika jumlah pengunjung THM mencapai kapasitas maksimal.

"Didapatkan fakta bahwa jumlah ekstasi yang diedarkan di THM Planet Batam setiap bulannya minimal sekitar 40.000 butir, dan bisa lebih dari itu ketika pengunjung sedang dalam kapasitas maksimal," kata Eko.

Penyidik masih mendalami peran Basri serta aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut. Pengembangan perkara juga dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.