Medan, Sumatera Utara (ANTARA) - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko mengatakan pengukuhan 53 Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) di Sumatera Utara (Sumut) menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

"Pimpasa itu bertugas untuk 171 desa binaan Imigrasi di 11 unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian di Sumatera Utara," ujar Hendarsam di Kota Medan, Sumut, Kamis.

Ia mengatakan Pimpasa yang ada di desa tersebut guna memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak menjadi korban TPPO dan TPPM.

Selain itu, Pimpasa berperan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai dokumen perjalanan, izin keimigrasian serta potensi kejahatan lintas negara.

"Penguatan pengawasan menjadi penting di Sumatera Utara karena wilayah tersebut memiliki kawasan pesisir dan jalur mobilitas masyarakat yang strategis," katanya.

Hendarsam mengatakan Pimpasa tidak bekerja sendiri, tetapi berkolaborasi dengan pemerintah setempat, organisasi kemasyarakatan, karang taruna, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

Ia menyampaikan adanya Desa Binaan Imigrasi juga difokuskan pada wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) karena edukasi kepada masyarakat secara perluas perlu diperkuat untuk mencegah TPPO dan TPPM.

"Daerah 3T merupakan fokus kami, bagaimana layanan dan edukasi yang dapat terjangkau di wilayah tersebut," katanya.

Langkah di Sumatera Utara itu juga merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, sekaligus penguatan visi Direktorat Jenderal Imigrasi, yakni "Imigrasi untuk Rakyat".