SURYA.co.id - Presenter Ruben Onsu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana investasi. Penetapan status hukum ini merupakan buntut dari kerja sama bisnis yang bermasalah.
Bagaimana alur perjalanan kasus ini hingga sang presenter menjadi tersangka? Berikut adalah kronologi lengkapnya berdasarkan keterangan kepolisian:
Baca juga: Pihak Ruben Onsu Bongkar Chat Intimidasi Sarwendah, Dari Ancaman Debt Collector hingga Isu Selingkuh
1. Berawal dari Laporan Agustus 2025
Kasus ini sebenarnya sudah bergulir sejak setahun yang lalu. Ruben Onsu dilaporkan oleh seseorang berinisial P pada tanggal 22 Agustus 2025.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.
Pihak pelapor menduga ada praktik penipuan dan penggelapan dalam kesepakatan kerja sama yang melibatkan Ruben dengan pihak lain berinisial DM.
2. Penyelidikan dan Kenaikan Status ke Penyidikan
Setelah menerima laporan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
Setelah menemukan unsur pidana yang cukup, polisi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.
Selama proses penyidikan ini, polisi tidak main-main dalam mengumpulkan bukti. Sedikitnya ada enam orang saksi yang diperiksa, termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli untuk membedah konstruksi kasus tersebut.
3. Modus Investasi dan Gagalnya Pengembalian Modal
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, membeberkan bahwa duduk perkara ini bermula saat Ruben menawarkan sebuah peluang investasi usaha kepada DM.
Berdasarkan tawaran tersebut, korban kemudian menyetorkan sejumlah dana sesuai kesepakatan.
Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, janji keuntungan maupun pengembalian modal awal tidak pernah terealisasi.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan,” ungkap Joko saat memberikan keterangan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
4. Penetapan Tersangka Melalui Gelar Perkara
Setelah bukti dirasa kuat, kepolisian akhirnya melakukan gelar perkara dalam beberapa hari terakhir. Hasil dari pertemuan para penyidik tersebut menyepakati peningkatan status Ruben Onsu (RSO) menjadi tersangka.
“Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang mana peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka,” tegas Joko.
5. Agenda Pemanggilan Pekan Depan
Langkah selanjutnya, pihak kepolisian akan segera memanggil Ruben Onsu untuk menjalani pemeriksaan perdana dengan status barunya tersebut. Penyidik menjadwalkan pemanggilan ini akan dilakukan pada pekan depan.
“Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka,” pungkas Joko.