Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan
Hironimus Rama August 21, 2026 12:35 AM

Laporan Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA — Di tengah proses gugatan hak asuh anak yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, presenter kondang Ruben Onsu harus menghadapi masalah hukum baru yang cukup berat.

Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan dari seseorang berinisial P dengan korban berinisial DM yang dilayangkan pada 22 Agustus 2025 lalu.

Baca juga: Ruben Onsu Ultah Tanpa Anak, Pihak Sarwendah Akhirnya Buka Suara!

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.

"Saya sampaikan pada rekan-rekan sekalian bahwa benar, Polres Metro Jakarta Selatan Sat Reskrim saat ini sedang menangani perkara, perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," kata AKP Joko Adi Wibowo di Polres Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Joko menjelaskan, penyidik telah melakukan rangkaian pendalaman serta memeriksa enam orang saksi sebelum akhirnya menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil gelar perkara terbaru, seluruh peserta sepakat untuk meningkatkan status hukum terlapor berinisial RSO.

"Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," ucapnya.

Setelah menetapkak sebagai tersangka, polisi akan menjadwalkan pemanggilan kepada Ruben.

"RSO kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka," ungkapnya.

Kronologi Kasus

Terkait duduk perkara, Joko membeberkan bahwa kasus ini berawal dari tawaran investasi bisnis yang diberikan oleh Ruben Onsu kepada korban DM untuk sebuah usaha jual beli produk.

Merasa tertarik dengan tawaran tersebut, korban akhirnya sepakat untuk menjalin kerja sama bisnis dengan mantan suami Sarwendah itu dan menyerahkan sejumlah uang modal disertai perjanjian keuntungan yang dijanjikan.

"Jadi, sekilas saya sampaikan kronologinya bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," jelas Joko.

Namun, seiring berjalannya waktu, kerja sama tersebut menemui jalan buntu. Keuntungan yang dijanjikan tak kunjung didapatkan oleh korban, sementara uang modal investasi juga tidak dikembalikan.

Hal inilah yang mendorong korban untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan Ruben Onsu ke pihak kepolisian.

Mengenai total nilai kerugian yang dialami korban, pihak kepolisian menyatakan hal tersebut masih masuk dalam materi penyidikan yang nantinya akan diumumkan secara resmi kepada publik.

"Jadi, laporan kerugiannya itu bagian dari materi penyidikan, rekan-rekan. Nanti pada akhirnya kami akan sampaikan," ujar Joko Adi Wibowo.

Hingga saat ini, tim redaksi masih terus berupaya mencari konfirmasi serta tanggapan resmi dari pihak Ruben Onsu terkait penetapan status tersangka dirinya oleh Polres Metro Jakarta Selatan. (Ari)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.