Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kebocoran BBM subsidi yang terjadi di Aceh selama ini dinilai berpotensi merugikan negara sekitar Rp 1 Triliun per tahun.
Potensi kerugian negara itu adalah akumulasi penyalahgunaan BBM subsiddi yang diperkirakan mencapai 885 ribu liter per hari.
“Jadi kerugian akibat perbuatan yang tidak bertanggungjawab itu tidak main-main,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).
Karena itu, Tim Sidak Pemerintah Aceh akan terus bekerja menyelesaikan masalah BBM subsidi ini.
Menurut Nurlis, perhitungan potensi kerugian negara itu terungkap dalam gelar perkara pada Rapat Koordinasi Penanganan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang dilaksanakan di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Banda Aceh.
Rapat itu dipimpin Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Yasir Ahmadi. Selain penyidik dari Ditreskrimsus Polda Aceh, rapat itu juga dihadiri unsur dari Pemerintah Aceh, Pertamina, dan perwakilan SPBU.
Dari Pemerintah Aceh hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Robby Izra, yang menyertakan Dinas ESDM Aceh, Disperindag Aceh, Dinas Perhubungan, dan Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh.
Nurlis mengatakan, rapat tersebut adalah tindak lanjut cepat kasus penyalahgunaan BioSolar bersubsidi yang ditemukan di SPBU Lhong Raya, Banda Aceh, pada 14 Agustus lalu.
Dalam laporan di sebutkan, sudah dilakukan 15 penangkapan dan penyitaan selama aktivitas ini dilaksanakan.
Terungkap juga akar masalah yang diduga berada di tingkat SPBU.
“Ditemukan dugaan praktek pengisian berulang dan penggunaan plat nomor bodong serta kendaraan yang dimodifikasi,” kata Robby sebagaimana disampaikan Jubir Nurlis.
“Perbuatan itu menimbulkan dampak yang serius. Terjadi kelangkaan BBM yang menyebabkan antrean panjang, menghambat transportasi, menaikkan biaya operasional komoditas lokal (kopi Gayo & CPO), serta mendorong kenaikan inflasi,” tambahnya.
Baca juga: Anggota DPRA Dukung Wacana Pembatasan BBM Subsidi untuk Mobil Mewah
Nurlis mengatakan, setiap perkara atau hasil penyidikan yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM pada SPBU akan disampaikan kepada pihak terkait atau BPH Migas.
“Hasil tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk pemberian sanksi atau teguran kepada SPBU sesuai ketentuan yang berlaku,”ujarnya.
Katanya, pengawasan tidak hanya diarahkan kepada kendaraan yang melakukan pengisian tidak wajar, tetapi juga memastikan pola distribusi dan operator SPBU menjalankan ketentuan secara benar.
Selain itu, Nurlis mengungkapkan, setiap SPBU yang masih mengalami antrean panjang akan dipantau dan dilaporkan secara berkala.
“Setiap antrean diidentifikasi penyebabnya, baik terkait pasokan, distribusi maupun pola pengisian yang tidak wajar. Hasil pemantauan menjadi bahan untuk menentukan langkah penanganan secara cepat dan tepat,” katanya.
Karena itu, kata Nurlis, dalam rapat diputuskan untuk membentuk Satgas Kelangkaan BBM Bersubsidi di seluruh Aceh.
“Kali ini akan pada setiap kasus yang ditemukan akan dikenakan sanksi tegas berupa denda atau pengurangan kuota bagi SPBU yang terbukti melanggar,” katanya.
Polda Aceh juga menegaskan bahwa SPBU tidak cukup hanya melayani pengisian. Operator juga harus menjadi bagian dari sistem pengawasan.
Selain itu, Tim juga akan menertibkan kendaraan berplat bodong serta pemblokiran QR code kendaraan yang melakukan pengisian berulang.
Selanjutnya diputuskan juga bahwa prioritas pengisian BBM subsidi adalah untuk angkutan umum plat kuning.
“Untuk itu dilakukan penertitban KIR untuk mendeteksi kendaraan yang dimodifikasi,” katanya.
Semua pihak sepakat memutus mata rantai penyalahgunaan BBM subsidi, mulai dari kendaraan, identitas dan barcode, hingga titik distribusinya. Karena BBM subsidi harus kembali kepada masyarakat yang berhak.(*)