Kejagung Sebut Penetapan Tersangka Febrie Bukan Duplikasi, Minta Hakim Tolak Praperadilan
Acos Abdul Qodir August 21, 2026 12:38 AM

 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Permintaan itu disampaikan tim jaksa saat membacakan tanggapan atas permohonan Febrie dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ucap tim jaksa Kejagung.

Kejagung Jawab Dalil Duplikasi

Salah satu dalil yang dijawab jaksa adalah tudingan adanya duplikasi penetapan tersangka terhadap Febrie.

Jaksa menilai adanya lebih dari satu surat penetapan tersangka tidak otomatis membuat penetapan tersebut tidak sah.

"Bahwa terlebih dahulu perlu ditegaskan bahwa istilah duplikasi bukan merupakan suatu asas atau larangan hukum pidana yang secara otomatis mengakibatkan suatu penetapan tersangka menjadi tidak sah," jelas jaksa.

Jaksa membedakan istilah duplikasi dengan asas ne bis in idem, yakni larangan menuntut seseorang dua kali atas perkara yang sama setelah perkara tersebut diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut jaksa, kondisi tersebut tidak terjadi dalam perkara Febrie karena belum ada perkara yang diputus pengadilan, terlebih berkekuatan hukum tetap.

"Karena hukum pidana tidak memberikan konsekuensi hukum berupa batal demi hukum hanya karena terdapat lebih dari satu penetapan tersangka," ucap jaksa.

Karena itu, Kejagung meminta hakim mengesampingkan dalil duplikasi yang diajukan kubu Febrie.

"Dan tidak memenuhi unsur ne bis in idem," sebut jaksa.

Baca juga: Praperadilan Roy Suryo Berkali-kali, Rismon Uji KUHAP ke MK

Febrie Minta Penahanan dan Status Tersangka Dibatalkan

PEMERIKSAAN - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berjalan menuju mobil tahanan di Rumah Tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Jakarta, Jumat (7/8/2026). Febrie Adriansyah akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMERIKSAAN - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berjalan menuju mobil tahanan di Rumah Tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Jakarta, Jumat (7/8/2026). Febrie Adriansyah akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail, meminta hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan penahanan kliennya tidak sah.

Maqdir mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.

"Memohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan 24 Juli 2026 terhadap diri pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya," ucap Maqdir.

Kubu Febrie juga meminta hakim memerintahkan penyidik Kejagung membebaskan kliennya dari Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.

Selain penahanan, Maqdir meminta penetapan Febrie sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 dinyatakan tidak sah.

Kubu Febrie juga meminta Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan seluruh rangkaian tindakan lanjutan oleh termohon terhadap diri pemohon atau keluarga pemohon yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Jampidsus Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya," sebut Maqdir.

Kubu Febrie selanjutnya meminta pemulihan seluruh hak hukumnya.

Baca juga: Ahli Persoalkan Izin Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul

Febrie Ditetapkan Tersangka TPPU

Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan emas 74 kilogram dan valuta asing senilai miliaran rupiah.

Penetapan itu dilakukan setelah Febrie diperiksa sebagai saksi sekitar 10 jam, mulai pukul 13.00 hingga 23.00 WIB pada 24 Juli 2026.

"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.

Febrie kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.

Penetapan tersangka tersebut mengacu pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut berkaitan dengan barang bukti valuta asing miliaran rupiah dan emas 74 kilogram hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan kepada Kejagung.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.