TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Ahli digital forensik Rismon Sianipar mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/8/2026).
Permohonan tersebut mempersoalkan ketentuan mengenai pengajuan praperadilan secara berulang dalam satu perkara.
Pihak Rismon meminta batasan agar praperadilan hanya dapat diajukan satu kali untuk setiap pokok perkara atau tersangka.
Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, mengatakan persoalan pengajuan praperadilan berulang menjadi salah satu alasan pihaknya mengajukan uji materi tersebut.
Dalam petitumnya, pihak Rismon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 163 ayat (1) huruf e UU KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penangguhan pemeriksaan pokok perkara hanya berlaku terhadap permohonan praperadilan pertama pada setiap tahap penyidikan atau penuntutan.
Kuasa hukum lainnya, C Suhadi, menilai pengajuan praperadilan berulang dapat bertentangan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
“Dalam KUHAP lama, praperadilan hanya satu kali. Namun saat ini bisa dilakukan berulang kali, sehingga mengganggu proses peradilan yang seharusnya cepat dan sederhana,” kata Suhadi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Melalui uji materi tersebut, pihak Rismon meminta adanya batasan terhadap pengajuan praperadilan dalam satu perkara.
Baca juga: Roy Suryo Geram Dituding Ulur Waktu Gegara Ajukan Praperadilan Berulang, Beberkan Alasannya
Jahmada kemudian menyinggung perkara Roy Suryo saat menjelaskan alasan pihaknya mengajukan uji materi.
Menurut Jahmada, perkara Roy menjadi salah satu dasar pihaknya mempersoalkan pengajuan praperadilan berkali-kali.
“Jadi kami sebenarnya dasarnya adalah Roy Suryo ya dan Tifa kan sudah masuk ke prapid ini, itu lebih kacau lagi. Jadi kami patokannya Roy dulu. Roy mengajukan Prapid satu, dua, tiga sampai empat,” ujar Jahmada di Gedung MK, Jakarta, Kamis sore.
Roy Suryo telah mengajukan empat permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan objek berbeda.
Di antaranya terkait penangkapan dan penggeledahan, penetapan tersangka, tuntutan ganti rugi, serta pencekalan ke luar negeri.
Kubu Roy juga mengisyaratkan tengah memproses praperadilan kelima atau jilid V dalam perkara yang sama.
Jahmada mempertanyakan bagaimana mekanisme tersebut dapat dibatasi agar praperadilan tidak diajukan berulang dalam satu perkara.
“Bagaimana cara menyetop ini gitu loh. Bagaimana cara mengatasi ini agar kalau ini terjadi, kan penegakan hukum kita kan akan menjadi tumpul,” tuturnya.
Dalam permohonannya, pihak Rismon meminta MK memberikan batasan agar praperadilan hanya dapat diajukan satu kali untuk setiap pokok perkara atau tersangka.
Permintaan tersebut berkaitan dengan ketentuan mengenai penangguhan pemeriksaan pokok perkara ketika terdapat permohonan praperadilan.
Dengan demikian, permohonan Rismon berfokus pada ketentuan hukum acara mengenai batas pengajuan praperadilan, bukan substansi perkara yang melibatkan Roy Suryo.
Pihak Rismon menilai pengajuan praperadilan yang berulang dapat memengaruhi proses pemeriksaan perkara yang seharusnya berjalan cepat dan sederhana.
Baca juga: Hakim Soroti Permohonan Guru Minta Dilibatkan Awasi MBG: Gugatan ke MK Jangan Seperti Bikin Skripsi
Rismon Sianipar dan Roy Suryo sebelumnya merupakan dua dari delapan orang yang ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam perkembangan perkara tersebut, sejumlah tersangka memilih penyelesaian melalui keadilan restoratif (restorative justice).
Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) bagi sejumlah tersangka, di antaranya Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Sementara itu, perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa berlanjut ke proses hukum berikutnya.
Konteks tersebut kemudian muncul kembali saat Rismon mengajukan uji materi KUHAP ke MK dan pihaknya menjadikan pengajuan praperadilan dalam perkara Roy Suryo sebagai salah satu contoh yang dipersoalkan.
Uji materi Rismon kali ini berfokus pada norma hukum acara pidana terkait pembatasan pengajuan praperadilan, bukan pada substansi perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.