Mayor Faisal Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Edarkan Narkoba Pakai Pesawat Militer TNI AL
Adi Suhendi August 21, 2026 12:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mayor Laut Faisal Mulia divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Kamis (20/8/2026).

Hakim menyatakan Faisal terbukti bersalah mengedarkan Narkoba jenis sabu menggunakan pesawat militer TNI AL.

Vonis dibaca Ketua Majelis Hakim Kolonel Sarifuddin Tarigan bersama dua hakim anggota, Kolonel Agus Budiman dan Kolonel Hanifan Hidayattulah. 

Hakim menyatakan Mayor Faisal tanpa hak dan melawan hukum membeli narkotika yang beratnya melebihi 5 gram.

Selain itu, Mayor Faisal pun terbukti mengonsumsi Narkotika jenis sabu

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 10 tahun dan dipecat dari dinas militer" kata hakim Sarifuddin membacakan putusan.

Baca juga: Edarkan Narkoba Pakai Pesawat TNI, Mayor Faisal Ingin Dapatkan Uang Banyak dengan Cara Mudah 

Vonis hakim diketahui lebih tinggi dari tuntutan Oditur dengan hukuman 5 tahun penjara dan pemecatan. 

Oditur menyatakan perbuatan Faisal telah terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 609 Ayat 1 huruf a Jo Ayat 2 huruf a KUHP. Dan Kedua : Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kronologis Penyelundupan Narkoba Mayor Faisal

Kasus yang menjerat Faisal bermula saat ia menjabat sebagai Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing 1 Puspenerbal di Provinsi Kepulauan Riau pada 23 November 2025.

Faisal bersama istrinya MBP berangkat dari Tanjung Pinang menuju Batam, pada 22 November 2025.

Faisal menghubungi rekannya Rizal agar membeli sabu. 

Faisal meminta Rizal menghubungi Kapak untuk memesan narkoba jenis sabu seberat 8 gram.

Tak lama, Kapak memenuhi permintaan itu dan datang ke penginapan Faisal.

Di dalam kamar, Faisal menerima sabu tersebut lalu membayarnya Rp 7,5 juta.

Baca juga: 5 Populer Regional: Pelakor Dilumuri Bubuk Cabai - Mayor Faisal Edarkan Narkoba Pakai Pesawat TNI

Setelah membeli sabu tersebut, Faisal, MBP, dan Kapak mengonsumsi sabu. 

Kemudian, Faisal dan istrinya bergerak ke SNL Tanjung Uma Batam.

Keduanya kemudian pulang ke Tanjung Pinang dengan membawa sisa sabu dari Kapak. 

Pada 24 November 2025, Faisal mencari informasi keberangkatan Pesawat Udara (Pesud) CN 235 nomor lambung P-8305 rute Tanjung Pinang menuju Jakarta.

Faisal kemudian berangkat 26 November 2026, lalu menyuruh istrinya untuk mencari pembeli sabu. 

Istrinya menghubungi tiga rekan wanita, inisial NI, NA, dan AB. MBP meminta uang dimuka untuk mengirim sabu ke Madiun, Jawa Timur.  

Di hari yang sama, sembari mengonsumsi sabu, Faisal mulai mengemas sabu dari Kapak menjadi 14 paket.

Ada 12 bungkus yang dikemas dalam kemasan makanan ringan dan dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI-AL. 

Sisa 2 paket sabu tersebut terdakwa simpan 1 paket di dalam kotak rokok merk HD yang dimasukkan dalam saku baju terbang.

1 paket disimpan istri Faisal di dalam lemari rumah. 

Istri Faisal menyerahkan kotak sepatu PDL berisi 12 paket sabu itu ke Co-Pilot Pesud CN 235 nomor lambung P-8305, Letda Laut (P) Mazaki Moza di Mess Perwira Wingud 1. 

Selang sejam lebih, terdakwa menuju shelter CN 235 untuk Merplug dan diamankan Kasi Intelud Mayor Edwar dengan barang bukti 12 paket sabu yang akan dikirim tujuan Madiun menggunakan pesawat udara TNI AL.  

Faisal diserahkan ke POM Kodaeral IV Batam.

Rumah Faisal pun digeledah sehingga petugas mendapati dua paket sabu serta peralatan untuk mengonsumsi sabu. Demikian, total berat sabu dari 14 paket itu, 9,83 gram. 

Dari keterangan Faisal, sabu itu seluruhnya dibeli dari Kapak yang diawal 8 gram ternyata dilebihkan hingga 10,2 gram dengan harga Rp 7,5 juta.

Saat menjual sabu itu kembali, keuntungan yang didapat Faisal untuk setiap paket sebesar Rp 8,3 juta. Uang itu dipakai untuk mengonsumsi sabu. 

Selama tiga bulan berdinas di Wingud 1 Tanjung Pinang, Faisal menjual sabu ke Surabaya, Madina, serta seorang inisial M di Tanjung Pinang.

Penulis: Anugrah Nasution 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.