SEMA 3/2026 Terbit, Pakar Hukum Nilai Jadi Dasar PN Jaktim Bisa Segera Adili Perkara Dokter Tifa Cs
Endra Kurniawan August 21, 2026 03:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum Pitra Romadoni Nasution menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur dapat segera memulai persidangan pokok perkara yang melibatkan dokter Tifa cs, seiring terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026.

Pitra menilai SEMA yang ditetapkan pada 18 Agustus 2026 itu memberikan pedoman yang semakin jelas mengenai hubungan antara proses praperadilan dengan pelimpahan dan pemeriksaan pokok perkara pidana.

"Dengan terbitnya SEMA Nomor 3 Tahun 2026 ini, menurut saya pedomannya sudah semakin terang. Apabila praperadilan yang menjadi penghalang pemeriksaan pokok perkara telah diputus, maka tidak ada alasan untuk menunda-nunda pemeriksaan pokok perkara. Karena itu, kami berharap PN Jakarta Timur dapat segera menyidangkan pokok perkara dr. Tifa dan kawan-kawan sesuai hukum acara yang berlaku,” kata Pitra, Kamis (20/8/2026).

MA menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan. 

Surat edaran ini diterbitkan sebagai pedoman bagi hakim di lingkungan peradilan umum mengenai batasan penanganan perkara praperadilan yang bersinggungan dengan pelimpahan pokok perkara.

Penerbitan SEMA ini tak terlepas dari berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Dalam Pasal 163 ayat (1) huruf e UU tersebut ditegaskan bahwa selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan. 

Baca juga: Dituding Ulur Waktu, Kubu Dokter Tifa Singgung Ijazah Jokowi Tidak Ditunjukkan hingga Sekarang

Melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2026, Mahkamah Agung menyatakan jika permohonan praperadilan sudah didaftarkan atau sedang diperiksa, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan ke pengadilan. Namun pemeriksaan pokok perkara tidak boleh dilanjutkan sampai ada putusan praperadilan.

Sementara jika permohonan praperadilan diajukan setelah pelimpahan pokok perkara, permohonan tersebut tidak menghalangi proses pemeriksaan pokok perkara pidana. Permohonan praperadilan harus tetap diregistrasi, disidang, dan diputus tidak dapat diterima.

Pitra berpandangan ketentuan tersebut penting untuk mencegah proses hukum berlarut-larut akibat adanya persoalan mengenai hubungan antara praperadilan dan pemeriksaan perkara pokok, sebagaimana yang terjadi dalam perkara Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa cs.

Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) ini mengatakan, percepatan pemeriksaan pokok perkara penting agar seluruh pihak memperoleh ruang yang sama untuk menguji perkara secara terbuka di hadapan majelis hakim.

“Biarkan seluruh fakta, bukti dan argumentasi diuji di persidangan pokok perkara. Di sanalah nantinya majelis hakim menilai apakah dakwaan dan pembuktian penuntut umum terbukti atau tidak. Terdakwa dan penasihat hukumnya juga memiliki kesempatan penuh untuk melakukan pembelaan,” katanya.

Menurutnya, semangat SEMA Nomor 3 Tahun 2026 juga terlihat dari konsiderannya yang secara tegas menyebut tujuan untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

“Jangan sampai proses hukum berlarut-larut tanpa kepastian. Para terdakwa berhak memperoleh kepastian hukum, demikian pula masyarakat berhak mengetahui bagaimana fakta dan pembuktian perkara tersebut diuji secara terbuka di persidangan,” tegasnya.

Atas dasar itu, Pitra berharap seluruh pihak menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan memberikan kesempatan kepada pengadilan untuk memeriksa serta mengadili pokok perkara secara independen, objektif dan berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Baca juga: Sidang Praperadilan Penghentian Penuntutan Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Termohon Keras Kepala

“SEMA ini harus menjadi momentum untuk mempercepat kepastian hukum. Jika tahapan praperadilan yang menghalangi pemeriksaan pokok perkara telah selesai, maka kami berharap pokok perkara segera disidangkan. Biarkan kebenaran materiil diuji di ruang persidangan,” pungkas Pitra.

Sidang Pokok Ditunda

TANTANG JAKSA - Pemohon praperadilan dr. Tifauzia Tyasuma alias Dokter Tifa didampingi tim hukumnya memberikan keterangan kepada awak media jelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).
TANTANG JAKSA - Pemohon praperadilan dr. Tifauzia Tyasuma alias Dokter Tifa didampingi tim hukumnya memberikan keterangan kepada awak media jelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026). (Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhillah)

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menunda sidang pembacaan dakwaan terdakwa Tifauzia Tyasuma alias dokter Tifaatas kasus pencemaran nama baik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Sidang yang sejatinya digelar Kamis 6 Agustus 2026 ditunda menjadi Kamis 13 Agustus 2026. Sidang lagi-lagi ditunda hingga 27 Agustus 2026, karena terdakwa tidak hadir di persidangan.

Kuasa hukum terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dokter Tifa, yakni Abdullah Alkatiri menyebut dalam persidangan bahwa jika saat ini kliennya masih mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia juga tidak terima kliennya dituding mengulur-ulur waktu persidangan pokok perkara karena mengajukan praperadilan.

Abdullah Alkatiri justru menilai pihak yang mengulur waktu adalah Jokowi sendiri yang hingga kini belum menunjukkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada publik.

"Jadi tidak ada dibilang mengulur-ulur waktu. Yang mengulur waktu itu yang tidak menunjukkan ijazahnya sejak satu tahun setengah yang lalu," kata Alkatiri seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Baca juga: Dokter Tifa Tantang Jaksa Ajukan Banding jika Merasa Tak Puas: Kami Siap Sidang di Pengadilan Tinggi

Menurut Alkatiri, polemik tersebut seharusnya dapat diselesaikan jika ijazah Jokowi ditunjukkan kepada publik.

Ia menilai, dengan memperlihatkan ijazah tersebut kepada wartawan dan masyarakat, persoalan mengenai keaslian dokumen dapat segera berakhir.

"Kalau itu ditunjukkan ijazahnya, tidak ada mengulurkan waktu. Selesai, game over," tuturnya.

Alkaitir menyebut jika ijazah Jokowi dinyatakan palsu, persoalan dapat dilanjutkan melalui persidangan.

Sebaliknya, jika ijazah Jokowi dinyatakan asli, ia meminta dokumen tersebut ditunjukkan kepada publik.

"Kalau memang palsu silakan sidang. Kalau memang asli silakan tunjukkan kan begitu, dengan ditunjukkan ke wartawan dan umum kan selesai," tuturnya.

Lebih lanjut, Alkatiri menegaskan polemik terkait ijazah Jokowi tidak seharusnya berlarut-larut apabila dokumen tersebut dibuka secara terbuka kepada publik.

"Carut marut ini tidak mungkin terjadi. Jadi narasi-narasi yang itu narasi yang tidak masuk akal," ucap pungkasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.