Sebanyak 31 Kades di Banyumas Terganjal Aturan Tiga Periode Pilkades 2027
Daniel Ari Purnomo August 21, 2026 05:07 AM

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027 di wilayah Kabupaten Banyumas dipastikan bakal bergulir di 259 desa.

Dari total ratusan desa penyelenggara tersebut, tercatat ada 31 kepala desa petahana yang tidak lagi memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri karena telah menuntaskan masa pengabdian selama tiga periode.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Banyumas, Hirawan Danan Putra, mengungkapkan bahwa draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai tata kelola Pilkades saat ini tengah dimatangkan dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Kabupaten Banyumas.

Baca juga: Kades Penunggak Utang Terancam Gagal Bertarung di Pilkades Banyumas 2027

Tahapan Tiga Gelombang

Pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa di Banyumas ke depan akan didistribusikan ke dalam tiga gelombang waktu yang berbeda.

Gelombang perdana dijadwalkan terlaksana pada tahun 2027 yang mencakup 259 desa, disusul gelombang kedua pada 2029 untuk 27 desa, dan gelombang pemungkas pada 2031 yang meliputi 15 desa.

"Waktu pelaksanaan gelombang satu belum diputuskan, tapi maksimal 31 Juli 2027, sudah punya kades yang baru," katanya kepada tribunbanyumas.com, Kamis (20/8/2026).

Hirawan menjelaskan bahwa payung hukum daerah ini masih berada pada tahap uji dengar pendapat umum sembari menantikan terbitnya regulasi terbaru Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Kendati demikian, sejumlah poin krusial telah disepakati bersama dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.

Aturan Kotak Kosong

Regulasi tersebut memperbolehkan adanya calon tunggal untuk tetap melenggang dalam kontestasi pemungutan suara dengan menghadapi opsi kotak kosong.

Ketentuan berikutnya mewajibkan setiap pamong atau perangkat desa yang hendak ikut bertarung untuk mengajukan pengunduran diri secara resmi seusai ditetapkan sebagai kandidat calon.

"Ketiga, kepala desa inkumben yang sudah menjabat dua periode, diberdirikan kesempatan satu kali lagi untuk mendaftar 2026," jelasnya.

Hirawan menegaskan kembali bahwa pada putaran gelombang pertama sebanyak 31 petahana sudah kehilangan hak maju kembali lantaran telah merengkuh masa jabatan tiga periode penuh.

Syarat Rekomendasi Inspektorat

Ia turut mengingatkan seluruh kepala desa petahana agar memastikan tidak meninggalkan sengketa atau tanggungan pertanggungjawaban di pengujung masa bakti, terutama menyangkut tata kelola keuangan desa.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.