Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan, Ruben Onsu Segera Diperiksa Polisi
Joseph Wesly August 21, 2026 07:39 AM

 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, Arie Puji Waluyo

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA- Presenter kondang Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban berinisial DM.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi menjalani proses penyidikan dan memeriksa enam saksi.

Polisi kemudian menggelar perkara beberapa hari lalu. Hasilnya, peserta gelar perkara sepakat meningkatkan status Ruben Onsu atau RSO dari terlapor menjadi tersangka.

"Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," kata Joko saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Ruben Onsu Segera Dipanggil Polisi

Setelah menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka, polisi akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap presenter tersebut.

Baca juga: Ruben Onsu Jadi Tersangka karena Tak Bagi Keuntungan dan Kembalikan Modal ke Patner Usaha

Joko mengatakan Ruben akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dengan status barunya sebagai tersangka.

"RSO kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka," ucapnya.

Berawal dari Tawaran Investasi Usaha

Joko menjelaskan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut bermula ketika Ruben menawarkan kepada korban DM untuk menginvestasikan dana dalam usaha jual beli produk.

DM kemudian tertarik dengan tawaran tersebut dan menyepakati kerja sama dengan Ruben.

Korban selanjutnya menyerahkan sejumlah uang sebagai modal usaha karena diduga dijanjikan memperoleh keuntungan.

"Jadi, sekilas saya sampaikan kronologinya bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," jelas Joko.

"Jadi jelas ada kesepakatan lah diiming-imingi (keuntungan)," sambungnya.

Namun, dalam perjalanan kerja sama tersebut, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima oleh DM.

Sementara itu, modal yang telah diserahkan korban juga disebut belum dikembalikan.

DM kemudian melaporkan Ruben Onsu kepada polisi terkait kejadian tersebut.

Polisi Belum Ungkap Nilai Kerugian

Joko mengatakan nilai kerugian yang dialami korban masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

Polisi belum mengungkap secara rinci jumlah uang yang telah diserahkan DM kepada Ruben.

"Jadi, laporan kerugiannya itu bagian dari materi penyidikan, rekan-rekan. Nanti pada akhirnya kami akan sampaikan," ujar Joko.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.