TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti kegiatan Pendampingan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) sebagai upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus mendorong peningkatan nilai Indeks Pelayanan Publik Kementerian Hukum.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (20/8/2026) di Ruang Teleconference Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Bulan Mahardika Subekti.
Pendampingan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Biro Perencanaan dan Organisasi serta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk melakukan penguatan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kantor Wilayah.
Kanwil Kemenkum Sumsel bersama tim pendamping melakukan reviu terhadap berbagai dokumen dan bukti dukung yang menjadi komponen penilaian PEKPPP.
Penilaian PEKPPP mencakup 6 aspek dan 30 indikator, antara lain standar pelayanan, maklumat pelayanan, Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), budaya pelayanan, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, hingga inovasi pelayanan publik.
Selain melakukan reviu dokumen, tim Biro Perencanaan dan Organisasi (Roren) juga melakukan peninjauan langsung terhadap fasilitas dan layanan yang tersedia di Kanwil Kemenkum Sumsel.
Peninjauan lapangan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi sarana dan prasarana pelayanan, ruang tunggu, fasilitas bagi kelompok rentan, front office, serta berbagai aspek pendukung lainnya yang menjadi bagian dari indikator PEKPPP.
Tim Roren juga meninjau pelaksanaan layanan serta ketersediaan sarana informasi, konsultasi dan pengaduan masyarakat.
Peninjauan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa pelayanan yang diberikan tidak hanya memenuhi kelengkapan administrasi, tetapi juga berjalan secara nyata dan memberikan kemudahan serta kenyamanan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.
Bulan Mahardika Subekti menekankan pentingnya kesiapan seluruh jajaran dalam mendukung proses evaluasi tersebut.
Baca juga: HUT Pengayoman ke-81, Kemenkum Sumsel Beri Penghargaan ke Pemkab dan Mitra Kerja
Menurutnya, PEKPPP tidak hanya menjadi kegiatan penilaian administratif, tetapi juga momentum untuk melihat sejauh mana kualitas pelayanan yang diberikan telah memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Pendampingan ini menjadi kesempatan bagi kita untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Setiap dokumen, sarana prasarana, mekanisme pelayanan, hingga inovasi yang kita miliki perlu dipastikan berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Bulan.
Ia juga mendorong seluruh tim kerja terkait untuk menindaklanjuti setiap masukan dan rekomendasi yang diberikan selama proses pendampingan.
Hal tersebut penting untuk memastikan adanya perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kanwil Kemenkum Sumsel.
Pendampingan PEKPPP melibatkan pejabat dan pegawai yang membidangi pelayanan publik, di antaranya Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, serta sejumlah ketua tim kerja di bidang perencanaan dan anggaran, humas dan teknologi informasi, administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, sumber daya manusia, perlengkapan dan rumah tangga, serta penyuluhan hukum.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen untuk terus melakukan penyempurnaan kualitas pelayanan publik. Evaluasi dan rekomendasi yang diperoleh diharapkan dapat menjadi dasar dalam memperkuat tata kelola pelayanan yang semakin transparan, responsif, mudah diakses, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Dengan demikian, pelaksanaan PEKPPP tidak berhenti pada pemenuhan indikator penilaian, tetapi menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil Kemenkum Sumsel dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas.
Ikuti dan gabung di saluran WhatsApps Tribunsumsel.com