WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang, menanggapi soal penetapan kliennya dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Minola Sebayang mengaku belum mengetahui soal informasi tersebut.
"Ke Ruben langsung saja," kata Minola Sebayang saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengonfirmasi soal penetapan Ruben Onsu sebagai tersangka di kasus tersebut.
Baca juga: Ruben Onsu Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Ini Kronologinya
Joko menjelaskan, perkara ini sempat melalui proses penyelidikan sebelum akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.
Pada tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli.
Peningkatan status Ruben Onsu menjadi tersangka diputuskan usai digelar gelar perkara beberapa hari sebelum keterangan pers tersebut disampaikan.
Soal kronologi kasus, polisi menjelaskan bahwa terlapor (Ruben Onsu) menawarkan kepada korban untuk menginvestasikan dananya dalam sebuah usaha yang dimiliki terlapor.
Baca juga: Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Polisi Ungkap Modus Investasi
Korban yang tertarik kemudian menyepakati kerja sama tersebut dengan menyerahkan sejumlah modal, disertai perjanjian keuntungan yang dijanjikan.
Namun hingga waktu yang disepakati tiba, keuntungan yang dijanjikan belum juga didapatkan dan modal pun belum dikembalikan.
Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Terkait bidang usaha yang ditawarkan, polisi mengungkap bahwa bisnis tersebut bergerak di bidang jual beli produk.
Baca juga: Mediasi Buntu, Sarwendah Siap Pertahankan Hak Asuh Anak setelah Ada Gugatan Ruben Onsu di Pengadilan
Sementara soal nominal kerugian dalam laporan, polisi belum bisa membeberkannya rinci.
Pemeriksaan Ruben Onsu sebagai tersangka baru akan diagendakan pekan depan.
Polisi menyebut belum ada langkah pencekalan yang dilayangkan ke pihak Imigrasi terkait kasus ini.
Sumber: Kompas.com