Harga Emas Antam di Palembang Jumat 21 Agustus 2026, Stagnan Jelang Akhir Pekan, Ini Rinciannya
Shinta Dwi Anggraini August 21, 2026 11:01 AM

TRIBUNSUMSEL.COM — Setelah mengalami lonjakan tajam pada hari sebelumnya, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Jumat (21/8/2026) terpantau stabil dan tidak mengalami perubahan alias stagnan.

Mengacu pada situs resmi Logam Mulia pukul 09.10 WIB, Emas Antam hari ini masih bertahan di angka Rp2.725.000 dan setelah pajak PPh 0.25 persen maka harganya menjadi Rp2.731.813 per gram

Angka ini masih sama persis dengan harga sebelumnya pada Kamis (20/8/2026).

Senada dengan harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga tidak mengalami pergerakan dan masih kokoh bertahan di level Rp2.585.000 per gram.

Untuk diketahui, pembaruan harga emas antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap harinya mulai pukul 08.30 WIB.

Emas antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Berikut data lengkap harga Emas Antam di Palembang hari ini Jumat 21 Agustus 2026

  • 0.5 gr: Harga Dasar Rp1.412.500 | Setelah PPh 0,25 persen : Rp1.416.031
  • 1 gr: Harga Dasar Rp2.725.000 | Setelah PPh 0,25 persen : Rp2.731.813
  • 2 gr: Harga Dasar Rp5.400.000 | Setelah PPh 0,25 persen : Rp5.413.500
  • 3 gr: Harga Dasar Rp8.082.000 | Setelah PPh 0,25 persen : Rp8.102.205
  • 5 gr: Harga Dasar Rp13.440.000 | Setelah PPh 0,25 persen : Rp13.473.600
  • 10 gr: Harga Dasar Rp26.800.000 | Setelah PPh 0,25 persen : Rp26.867.000
  • 25 gr: Harga Dasar Rp66.835.000 | Setelah PPh 0,25 % : Rp67.002.088
  • 50 gr: Harga Dasar Rp133.505.000 | Setelah PPh 0,25 % : Rp133.838.763
  • 100 gr: Harga Dasar Rp266.860.000 | Setelah PPh 0,25 % : Rp267.527.150
  • 250 gr: Harga Dasar Rp666.840.000 | Setelah PPh 0,25 % : Rp668.507.100
  • 500 gr: Harga Dasar Rp1.333.400.000 | Setelah PPh 0,25 % : Rp1.336.733.500
  • 1000 gr: Harga Dasar Rp2.665.600.000 | Setelah PPh 0,25 % : Rp2.672.264.000

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam :

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 

Pajak pembelian emas (PPh 22):

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.