TRIBUNJAMBI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindak KPK mengamankan Rektor Unsoed Prof Dr Ir Akhmad Sodiq MSc Agr, dua orang wakil rektor, hingga pejabat partai politik lokal.
Rangkaian OTT KPK ini diduga kuat berkaitan erat dengan praktik haram transaksi jual beli di salah satu fakultas di lingkungan kampus negeri ternama tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan penangkapan pimpinan perguruan tinggi beserta rombongannya tersebut.
Ia menyebut terdapat sembilan orang yang diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
"Benar, ada rektor juga. Sekitar sembilan, termasuk rektor. Saat ini bersama beberapa orang lain masih didalami keterangannya. Rektornya juga sudah di Gedung Merah Putih," kata Setyo saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).
Pemeriksaan Marathon 10 Jam
Sebelum digelandang menuju markas KPK di Jakarta, para pihak yang terjaring OTT terlebih dahulu menjalani pemeriksaan ketat di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Banyumas pada Kamis (20/8/2026).
Proses pemeriksaan berlangsung marathon selama kurang lebih 10 jam, terhitung sejak pukul 12.00 WIB siang hingga menjelang tengah malam.
Kloter pertama yang digiring keluar dari gedung Satreskrim Polresta Banyumas sekitar pukul 22.45 WIB meliputi:
- Prof. Dr. Norman Arie Prayogo – Wakil Rektor III Unsoed.
- Eko Sumanto – Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Unsoed.
- Mulyono alias Nano – Pihak swasta/luar.
Baca juga: Update OTT di Rejang Lebong Bengkulu: KPK Geledah 3 Lokasi, Sita Dokumen dan Elektronik
Baca juga: Terungkap di Persidangan Kasus Narkotika 58 Kg: Rekan Alung Bernama Deka Sudah Ditangkap Polisi
- Adhi Wiharto – Pihak swasta yang juga menjabat Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Banyumas.
- Dian Mulia Wardhana alias Kating – Staf Khusus Wakil Rektor III.
Saat dikawal menuju kendaraan operasional dengan mengenakan masker, jaket hitam, peci hitam, serta membawa tas kecil, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayogo memberikan respons singkat kepada awak media.
"Mau dilanjutkan ke Jakarta pertanyaannya," ucap Norman singkat sembari bergegas masuk ke dalam mobil pengawal.
Satu jam berselang, atau sekitar pukul 23.45 WIB, tim KPK membawa keluar rombongan berikutnya, yakni Prof Dr Ir Noor Farid MSi selaku Wakil Rektor I Unsoed.
Berpakaian batik, berpeci hitam, dan bermasker, Noor Farid memilih bungkam seribu bahasa saat dicecar pertanyaan oleh wartawan sebelum akhirnya dimasukkan ke mobil menuju ibu kota.
Diduga Terkait Praktik Jual Beli di Fakultas
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya, operasi tangkap tangan ini menyasar dugaan penyimpangan dan aliran dana ilegal dalam tata kelola akademis kampus.
"Terkait salah satu fakultas di Unsoed. Ada praktik jual beli lalu ada uang mengalir," ungkap sumber tersebut.
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan telah berada di Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk menentukan status hukum mereka dalam waktu 1x24 jam.
Selama nyaris dua belas(12) jam penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan di Mapolresta Banyumas, Jawa Tengah.
Tim KPK langsung mengawal Noor Farid menuju mobil untuk menyusul rombongan sebelumnya menuju ibu kota.
Prof. Dr. Ir. Noor Farid, M.Si sempat keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 15.32 WIB untuk menunaikan ibadah salat Ashar di masjid kompleks Mapolresta Banyumas. Ia tampak dikawal oleh sejumlah orang.
Seusai beribadah, Noor Farid langsung kembali menuju gedung Satreskrim. Saat dikonfirmasi awak media mengenai tujuan dan urgensi keberadaannya di Mapolresta Banyumas, ia enggan memberikan keterangan dan hanya melemparkan senyum.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, membenarkan adanya penggunaan fasilitas ruang pemeriksaan di wilayah hukumnya oleh tim KPK.
Baca juga: Panglima Iran Peringatkan Negara Teluk: Bantu AS Sama dengan Berperang
Baca juga: Praperadilan Kelima Membayang, Roy Suryo Berharap Hakim Berani dan Cermat
Baca juga: Fakta-fakta Sidang Kasus 58Kg di Jambi: Sosok Bos Besar Hingga Pelarian