Kekayaan Silmy Karim yang Asetnya Disita KPK Senilai Rp 150 Miliar di Kasus Pemerasan Izin WNA
Putra Dewangga Candra Seta August 21, 2026 11:05 AM

 

SURYA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp150 miliar dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.

Penyitaan tersebut kini menjadi perhatian karena KPK tidak hanya mengusut dugaan pemerasan, tetapi juga mulai menelusuri asal-usul aset yang telah diamankan. Sebagian aset tersebut diketahui tidak seluruhnya tercatat atas nama pihak yang sedang diperiksa.

Di sisi lain, nama Silmy Karim juga menjadi sorotan karena berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025, ia tercatat memiliki kekayaan bersih Rp234.596.795.910 atau sekitar Rp234,59 miliar.

Namun, nilai aset yang disita KPK sekitar Rp150 miliar tidak dapat serta-merta disebut sebagai kekayaan pribadi Silmy Karim.

KPK masih melakukan penelusuran untuk memastikan keterkaitan aset tersebut dengan perkara yang sedang disidik.

KPK Sita Aset Rp150 Miliar

SKAKMAT - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Kubu Silmy sempat protes terkait prosedur penetapan tersangka, tapi kemudian diskakmat oleh KPK.
SKAKMAT - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Kubu Silmy sempat protes terkait prosedur penetapan tersangka, tapi kemudian diskakmat oleh KPK. (tribunnews)

Plh Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik telah menyita sejumlah aset dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.

“Update dari penyidikan terkait imigrasi ini sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp 150 miliar yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan dan tanah dan bangunan,” kata Taufik dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026), dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.

Penyitaan itu mencakup aset bergerak maupun tidak bergerak. Di antaranya kendaraan serta tanah dan bangunan.

KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul aset tersebut. Langkah ini penting karena penyidik menemukan adanya aset yang tercatat menggunakan nama pihak lain.

Taufik mengatakan, kondisi tersebut akan didalami untuk melihat apakah terdapat unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

Baca juga: Update Kasus Korupsi Eks Wamen Silmy Karim, Aset Disita Rp 150 Miliar, Ada Harley hingga Porsche

Kekayaan Silmy Karim Capai Rp234,59 Miliar

Sementara itu, berdasarkan LHKPN periodik 2025 yang disampaikan pada 14 Maret 2026, Silmy Karim melaporkan total harta sebesar Rp243,59 miliar.

Angka ini merupakan nilai setelah dikurangi hutang sebesar Rp8,9 miliar.

Kekayaan terbesar Silmy tersimpan dalam bentuk aset properti dan koleksi kendaraan mewah.

1. Aset Tanah dan Bangunan (Rp184 Miliar)

Silmy tercatat memiliki 11 bidang tanah dan bangunan yang didominasi berada di wilayah Jakarta Selatan.

Salah satu aset termahalnya adalah tanah dan bangunan seluas 743 m2/863 m2 di Jakarta Selatan yang ditaksir bernilai Rp43,5 miliar.

2. Koleksi Kendaraan Mewah dan Klasik (Rp8,4 Miliar)

Sebagai penggemar otomotif, isi garasi Silmy Karim cukup mencuri perhatian. Ia mengoleksi mobil mewah hingga motor gede, di antaranya:

Mercedes Benz G63 (2022): Senilai Rp6 miliar.

Dua Unit Harley Davidson (2003 & 1998): Masing-masing senilai Rp450 juta.

Mobil Klasik: Jeep CJ7 (1988), Mercedes Benz 280E (1979), dan Toyota Land Cruiser (1981).

3. Aset Lainnya

Selain properti dan kendaraan, Silmy juga memiliki:

Harta Bergerak Lainnya: Rp11,3 miliar.

Surat Berharga: Rp8,6 miliar.

Kas dan Setara Kas: Rp31 miliar.

KPK Dalami Aset yang Atas Nama Orang Lain

Fokus penyidikan KPK kini tidak berhenti pada penyitaan.

Penyidik juga berusaha mengetahui sumber dana dan kepemilikan sebenarnya dari aset-aset yang telah diamankan. Terlebih, terdapat aset yang tercatat atas nama orang lain.

“Apakah biro jasa ini menyampaikan kepada kliennya warga negara asing yang mengurus izin tinggal, apakah juga itu mengetahui bahwa dirinya juga diperas. Nah ini yang sedang didalami oleh tim penyidik,” ujar Taufik.

Pendalaman tersebut berkaitan dengan konstruksi perkara utama sekaligus kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang.

Jika penyidik menemukan hubungan antara hasil tindak pidana dengan aset tertentu, status dan peruntukan aset tersebut akan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.

Kasus Bermula dari Pengurusan Izin Tinggal WNA

KPK sebelumnya menetapkan Silmy Karim dan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian.

Silmy dan para pejabat tersebut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/6/2026).

Tujuh tersangka lainnya adalah Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, proses pengurusan izin tinggal WNA diduga dipersulit. Permohonan izin tinggal disebut berulang kali ditolak sehingga pihak yang membutuhkan layanan tersebut kemudian diarahkan untuk membayar sejumlah uang.

Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023-2024 diduga meminta “jatah” dari pengurusan izin tinggal para WNA.

Kasus tersebut kini berkembang. Penyidik tidak hanya mengejar dugaan pemerasan, tetapi juga menelusuri aliran aset dan kemungkinan penerapan pasal TPPU.

Penyebutan angka Rp150 miliar dalam perkara Silmy Karim memang berpotensi menimbulkan persepsi bahwa seluruh aset yang disita KPK merupakan kekayaan pribadi mantan Wamen Imipas tersebut.

Padahal, secara hukum, kesimpulan itu belum dapat dibuat.

KPK sendiri menyatakan masih mengonfirmasi asal-usul aset dan menemukan sebagian aset menggunakan nama pihak lain. Artinya, penyidik masih berada pada tahap penelusuran hubungan antara aset, pemilik formal, sumber dana, dan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.

Di sisi lain, angka Rp234,59 miliar merupakan kekayaan bersih Silmy Karim yang tercatat dalam LHKPN periode 2025. Laporan tersebut menjadi dokumen penting untuk melihat harta yang dilaporkan seorang penyelenggara negara, tetapi keberadaan aset dalam LHKPN juga tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Karena itu, perkembangan paling penting dari kasus ini bukan sekadar membandingkan angka Rp150 miliar dengan Rp234,59 miliar. Yang akan menentukan arah perkara adalah hasil penelusuran KPK terhadap asal-usul aset, pihak yang sebenarnya menguasai aset, serta ada atau tidaknya hubungan antara aset tersebut dengan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.

Jika unsur TPPU akhirnya terbukti, penyitaan aset dapat menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap sekaligus memulihkan hasil tindak pidana.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.