Ditetapkan jadi Tersangka Penipuan, Ruben Onsu Unggah Lagu 'Bohong'
Weni Wahyuny August 21, 2026 02:00 PM

TRIBUNSUMSEL.COM -- Setelah sempat menjadi perhatian publik karena urusan hak asuh anak usai berpisah dari Sarwendah, kini Ruben harus berhadapan dengan masalah baru. 

Polisi resmi menaikkan status hukumnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang modal usaha.

Perkara hukum ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan. 

Di sisi lain, sikap Ruben Onsu di media sosial turut menarik perhatian masyarakat. 

Di tengah belum adanya pernyataan resmi dari dirinya maupun kuasa hukumnya mengenai status tersangka tersebut, Ruben terlihat tetap aktif di Instagram. 

Lewat fitur unggahan cerita di akun pribadinya, ia membagikan beberapa promosi pekerjaan serta tautan lagu berjudul 'Bohong'. 

Lagu hasil karyanya bersama Aditya Gumay yang rilis sejak 17 Agustus 2026 itu ia unggah kembali tidak lama setelah kabar penetapan tersangkanya tersiar ke publik.

Jadi Tersangka

Kepastian soal naiknya status Ruben menjadi tersangka disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo.

"Benar, Polres Metro Jakarta Selatan Sat Reskrim saat ini sedang menangani perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," kata Joko, dikutip dalam Tribunnews.com Jumat (21/8/2026).

Jika melihat ke belakang, proses hukum perkara ini membutuhkan waktu yang terbilang cukup panjang. 

Laporan awal dibuat oleh seorang pelapor berinisial P pada 22 Agustus 2025 dengan nomor laporan 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, yang mencantumkan nama korban berinisial DM. 

Kagetnya Nanda Persada Tahu Ruben Onsu jadi Tersangka Penipuan, Sebut Sahabat Lebih Pendiam

Setelah melakukan penyelidikan awal, polisi kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.

"Pada tahap penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, yaitu lebih dari kurang lebih enam saksi, termasuk saksi ahli," ujarnya.

Setelah mengumpulkan keterangan dari para saksi dan bukti yang ada, pihak kepolisian menggelar forum gelar perkara internal. 

Dari hasil pertemuan tersebut, seluruh tim penyidik sepakat untuk mengubah status hukum Ruben dari yang semula terlapor menjadi tersangka.

"Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," tutur Joko.

Duduk Perkara Kasus Ruben Onsu

Awal mula munculnya masalah ini berawal dari tawaran kerja sama bisnis. Saat itu, Ruben menawarkan peluang investasi pada usaha jual-beli produk yang dikelolanya kepada pihak korban.

"Si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," jelas Joko.

Tertarik dengan penawaran tersebut, korban lantas menyerahkan sejumlah uang modal dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan. 

Namun, seiring berjalannya waktu, kesepakatan itu tidak berjalan mulus. 

Pembagian keuntungan tidak kunjung diberikan, dan uang modal yang sudah disetorkan pun tak dibalikkan.

"Tiba waktu kesepakatan, ternyata si keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," ungkapnya.

Baca juga: Deretan Gurita Bisnis dan Kekayaan Ruben Onsu, Kini Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi

Mengenai kelanjutan nasib Ruben Onsu setelah memegang status tersangka, polisi memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan. 

Penyidik saat ini sudah menyusun jadwal untuk memanggil dan memeriksa Ruben secara resmi dalam kapasitas barunya.

"RSO untuk kemarin baru kita tetapkan sebagai tersangka. Tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka," ucapnya.

Meskipun agenda pemanggilan pemeriksaan sudah disiapkan untuk pekan depan, kepolisian mengonfirmasi bahwa sejauh ini belum ada tindakan pembatasan atau pencekalan ke luar negeri terhadap Ruben.

"Oh, belum. Belum sampai sejauh itu," kata Joko.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.