Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq. Ia diamankan terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.
Seperti yang diketahui, ada tiga jalur seleksi untuk bisa masuk perguruan tinggi. Dua jalur seleksi dilaksanakan secara nasional berdasarkan prestasi dan tes.
Sedangkan satu jalur seleksi lainnya, yakni mandiri dijalankan langsung oleh pihak kampus. Biaya jalur mandiri biasanya relatif lebih mahal dibandingkan seleksi nasional seperti SNBP dan SNBT.
Untuk bisa masuk kampus melalui jalur mandiri, kampus kerap menetapkan biaya Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau uang pangkal yang relatif cukup besar. Uang pangkal ini perlu dibayarkan di awal perkuliahan, berdampingan dengan uang kuliah tunggal (UKT) yang biasanya ditetapkan pada besaran termahal.
Lalu sebenarnya sejak kapan seleksi mandiri masuk dalam rangkaian penerimaan mahasiswa baru? Dirangkum detikEdu, Jumat (21/8/2026) berikut informasinya.
Sejarah Jalur Mandiri
Universitas Indonesia (UI) menjabarkan sejarah masuk perguruan tinggi negeri (PTN) pertama kali digelar pada 1976. Bisa dibilang cikal-bakal seleksi nasional, penamaan seleksi masuk PTN kerap berganti-ganti.
Awalnya, seleksi masuk perguruan tinggi bernama SKALU (Sekretariat Kerja Sama Antar Lima Universitas), kemudian berturut-turut berubah menjadi SKASU (Sekretariat Kerja Sama Antar Sepuluh Universitas), SIPENMARU (Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru), dan UMPTN (Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri).
Pada masa Reformasi, seleksi masuk PTN kembali berganti nama menjadi SPMB (Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru), kemudian SNMPTN (Seleksi Nasional Perguruan Tinggi Negeri), dan SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri).
Barulah pada 2023, nama SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) dan SNBP (Seleksi Nasional Berbasis Prestasi) digunakan. Lalu sejak kapan jalur mandiri diterapkan?
Pemerhati pendidikan tinggi yang kini jadi Rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Desri Arwen sempat membagikan pendapatnya terkait sistem ini pada 2023. Ia menggambarkan jalur mandiri seperti panen raya bagi PTN.
Transformasi seleksi masuk kampus melalui jalur mandiri hadir sejak pemberlakuan kebijakan PTN-BH (PTN-Badan Hukum) pada 2013. Kebijakan itu memungkinkan PTN-BH punya kuota lebih besar dalam menjaring mahasiswa dari jalur mandiri.
Fenomena jalur mandiri di PTN-BH pada prinsipnya ingin melakukan perluasan akses layanan pendidikan tinggi. Jalur ini ditujukan bagi anak-anak yang punya kemampuan finansial memadai.
Dosen dan kolumnis Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Dina Lisna Amilia menambahkan, lantaran aspek kemampuan finansial, mahasiswa yang diterima lewat jalur mandiri harus siap membayar lebih. Hal ini dikarenakan ada PTN yang mengharuskan pendaftar dari jalur mandiri membayar dana lain di luar UKT, seperti IPI dengan besaran nominal yang bervariasi.
"Bahkan ada fakultas kedokteran di salah satu PTN yang mematok ratusan juta dalam jalur mandirinya. Belum lagi, ada juga PTN yang memberlakukan kebijakan UKT tertinggi bagi mahasiswa jalur mandiri. Artinya, semua mahasiswa yang lolos dari jalur mandiri diwajibkan membayar UKT dengan level tertinggi. Biasanya pola ini terjadi di PTN dengan status Berbadan Hukum (PTN-BH)," tuturnya dalam kolom detikNews pada 2019.
Kini, aturan tentang seleksi mandiri PTN dituangkan dalam Permendiktisaintek Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri. Di sana dijelaskan, seleksi mandiri bisa diselenggarakan PTN melalui tes atau tanpa tes.
Seleksi tanpa tes bisa menggunakan nilai dari hasil SNBT, memanfaatkan nilai tes kemampuan akademik yang diakui PTN, dan prestasi akademik/non-akademik lain.
PTN dalam hal ini diperbolehkan mengatur berbagai hal, termasuk persyaratan peserta, pendaftaran, seleksi, dan pengumuman atau penetapan hasil seleksi secara mandiri. Selain itu, PTN juga bisa membuka beberapa gelombang seleksi mandiri jika jumlah calon mahasiswa yang lulus seleksi di program studi PTN belum mencapai 50% dari daya tampung program studi tersebut.
Daya Tampung Jalur Mandiri
Dinda menyebut bahwa setiap tahunnya selalu ada perubahan formulasi daya tampung penerimaan mahasiswa baru. Pada 2026, formulasi itu hadir di Permendiktisaintek 3/2026. Dalam aturan tersebut disampaikan bila alokasi daya tampung untuk seleksi nasional dibagi menjadi:
- SNBP: paling sedikit 20%
- SNBT:
- PTN-BH: 30%
- PTN non PTN-BH: 40%
Untuk begitu, jika dihitung sisanya, besaran daya tampung untuk jalur mandiri yaitu:
- PTN-BH: maksimal 50%
- PTN non PTN-BH (termasuk BLU): maksimal 40%
Biaya Masuk Jalur Mandiri
Besaran biaya masuk jalur mandiri bisa berbeda-beda di setiap PTN. Berikut beberapa diantaranya:
Universitas Indonesia (UI)
- Fakultas Kedokteran
- UKT: Rp 500 ribu - Rp 20 juta
- IPI: Rp 0 - Rp 120 juta
- Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
- UKT: Rp 500 ribu - Rp 19,1 juta
- IPI: Rp 0 - Rp 55 juta
- Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
- UKT: Rp 500 ribu - Rp 14 juta
- IPI: Rp 0 - Rp 15 juta
- Fakultas Teknik
- UKT: Rp 500 ribu - Rp 20 juta
- IPI: Rp 0 - Rp 60 juta
- Fakultas Ekonomi dan Bisnis
- UKT: Rp 500 ribu - Rp 14,6 juta
- IPI: Rp 0 - Rp 35 juta
- Program PendidikanVokasi
- UKT: Rp 500 ribu - Rp 15 juta
- IPI: Rp 0 - Rp 15 juta
Universitas Gadjah Mada (UGM)
Besaran IPI di UGM:
- Bidang ilmu sains, teknologi, dan kesehatan: Rp 30 juta
- Bidang ilmu sosial dan humaniora: Rp 20 juta
IPI hanya dikenakan bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi baik atau yang tidak mendapatkan UKT pendidikan unggul bersubsidi.
Adapun besaran UKTnya adalah:
Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan
- UKT: Rp 0 - Rp 24,7 juta
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
- UKT: Rp 0 - Rp 10 juta
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
- UKT: Rp 0 - Rp 9,2 juta
Fakultas Teknik
- UKT: Rp 0 - Rp 13,5 juta
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
- UKT: Rp 0 - Rp 9,2 juta
Sekolah Vokasi
- UKT: Rp 0 - Rp 13,3 juta
Institut Teknologi Bandung (ITB)
UKT jalur mandiri di ITB langsung ditetapkan masuk dalam golongan ketujuh dengan biaya:
- FMIPA-M: Rp 12.250.000
- SBM: Rp 14.500.000
- FITB, FTTM, FMIPA-IPA, FSRD, FTI, FTMD, FTSL, SAPPK, SITH, SF, STEI: Rp 12.500.000
Sedangkan IPI dibagi dalam empat golongan, yaitu:
- IPI 1: Rp 55 juta
- IPI 2: Rp 65 juta
- IPI 3: Rp 75 juta
- IPI 4: Rp 85 juta
IPB University
Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis
- UKT: Rp 500 ribu - Rp 11 juta
- Biaya Pengembangan Institusi dan Fasilitas (BPIF): Rp 36 juta - Rp 85 juta
Sekolah Kedokteran dan Gizi
- UKT: Rp 500 ribu - Rp 20 juta
- Biaya Pengembangan Institusi dan Fasilitas (BPIF): Rp 67,5 juta - Rp 150 juta
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
- UKT: Rp 500 ribu - Rp 11 juta
- Biaya Pengembangan Institusi dan Fasilitas (BPIF): Rp 36 juta - Rp 50 juta
Fakultas Ekologi Manusia
- UKT: Rp 500 ribu - Rp 11 juta
- Biaya Pengembangan Institusi dan Fasilitas (BPIF): Rp 45 juta - Rp 75 juta
Fakultas Teknik dan Teknologi
- UKT: Rp 500 ribu - Rp 11 juta
- Biaya Pengembangan Institusi dan Fasilitas (BPIF): Rp 45 juta - Rp 75 juta
Fakultas Ekonomi dan Manajemen
- UKT: Rp 500 ribu - Rp 10 juta
- Biaya Pengembangan Institusi dan Fasilitas (BPIF): Rp 45 juta - Rp 70 juta
Sekolah Vokasi
- UKT: Rp 500 ribu - Rp 10 juta
- Biaya Pengembangan Institusi dan Fasilitas (BPIF): Rp 12 juta - Rp 20 juta
Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed)
Fakultas Kedokteran
- UKT: Rp 500 ribu - Rp 17 juta
- IPI: Rp 100 juta- Rp 260 juta
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
- UKT: Rp 500 ribu - Rp 7 juta
- IPI: Rp 15 - Rp 95 juta
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
- UKT: Rp 500 ribu - Rp 4,250 juta
- IPI: Rp 20 juta - Rp 100 juta
Fakultas Teknik
- UKT: Rp 500 ribu - Rp 12 juta
- IPI: Rp 40 juta - Rp 150 juta
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
- UKT: Rp 500 ribu - Rp 6,4 juta
- IPI: Rp 20 juta - Rp 115 juta





