Pemkab Sigi Wajibkan ASN Pakai Batik Daerah Setiap Kamis, Motif Taiganja hingga Siga dan Sampolu
Fadhila Amalia August 21, 2026 02:24 PM

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pemerintah Kabupaten Sigi menetapkan penggunaan pakaian batik daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jajaran pemerintahan setiap hari Kamis.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sigi Nomor: 100.3/158.15/HKM/SETDA/2026 tentang Penggunaan Pakaian Batik Daerah Motif Taiganja, Siga dan Sampolu Setiap Hari Kamis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Sigi pada 18 Agustus 2026 dan ditandatangani Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae.

Baca juga: Turnamen Danyon Cup I Yonif 825/GYS Tak Sekadar Adu Bola, Pedagang Kecil Ikut Raup Cuan

Dalam surat edaran itu disebutkan, kebijakan penggunaan pakaian adat pada hari Kamis dilakukan dalam rangka melestarikan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal, memperkuat identitas budaya daerah, serta menumbuhkan rasa bangga terhadap warisan budaya Kabupaten Sigi.

Adapun ketentuan pakaian yang digunakan dibedakan berdasarkan jenis kelamin.

ASN laki-laki diwajibkan menggunakan pakaian batik daerah dengan motif Taiganja.

Sementara ASN perempuan menggunakan pakaian batik daerah dengan motif Taiganja yang dipadukan dengan atribut adat berupa Siga, Sampolu, Tali Enu atau Tali Dangka.

Penggunaan atribut adat tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Sigi untuk memperkuat identitas budaya lokal di lingkungan pemerintahan.

Meski demikian, terdapat pengecualian bagi pegawai yang sedang melaksanakan tugas kedinasan tertentu yang memerlukan penggunaan pakaian khusus atau alat pelindung diri.

Dalam surat edaran tersebut, Kepala Perangkat Daerah juga diminta melakukan pembinaan, pengawasan dan memastikan pelaksanaan ketentuan itu di lingkungan kerja masing-masing.

Baca juga: Zodiak Karier Keuangan Sabtu 21 Agustus 2026 bagi Aries, Taurus, Virgo, Libra, Scorpio, Aquarius

Surat edaran mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sebagai bentuk komitmen bersama dalam melestarikan budaya dan kearifan lokal Kabupaten Sigi.

Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah Pemkab Sigi untuk menghadirkan unsur budaya daerah dalam aktivitas pemerintahan, sehingga identitas dan warisan budaya lokal tetap hidup serta dikenal di tengah masyarakat.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.