Banding Dikabulkan, Vonis Kasus Korupsi Pintu Gerbang Mamuju Jadi 4 Tahun
Abd Rahman August 21, 2026 02:47 PM

 

 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU -Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat memangkas hukuman dua terpidana kasus korupsi pembangunan pintu gerbang batas kota Mamuju. Keduanya sebelumnya divonis berbeda oleh Pengadilan Negeri Mamuju.

H. Ahmad M dan Muhammad Zulfahmi AB alias Andis yang semula masing-masing dihukum 6 tahun dan 8 tahun penjara, kini sama-sama dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Putusan banding tersebut dibacakan pada 19 Agustus 2026. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mengubah besaran denda dan uang pengganti.

Baca juga: 25 Kasus Narkoba Diungkap Polres Pasangkayu, Sabu 11,07 Gram Jadi Barang Bukti Terbesar

Baca juga: Lansia 84 Tahun Tewas Terbakar di Kebun, Diduga Terjebak Api Saat Padamkan Kebakaran

H. Ahmad M dijatuhi denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan serta uang pengganti Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara Muhammad Zulfahmi AB dikenai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan dan uang pengganti Rp157.623.291 subsider 1 tahun kurungan.

Kuasa Hukum Soroti Pertimbangan Hakim

Kuasa hukum kedua terpidana, Nasrun Natsir, menilai putusan tersebut belum sepenuhnya memberikan keadilan kepada kliennya.

Ia terutama mempersoalkan pertimbangan hakim terkait status lahan proyek yang dinilai belum clean and clear.

Menurut hakim, pembangunan seharusnya ditunda atau dibatalkan sampai persoalan lahan selesai.

Nasrun menilai persoalan tersebut bukan berada di tangan kliennya. Sebab, kliennya bertindak sebagai pelaksana kegiatan dan menjalankan pekerjaan berdasarkan perintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Klien kami akan tetap bekerja secara profesional berdasarkan perintah dari PPK selaku pengendali kontrak," kata Nasrun.

Ia juga menyebut pekerjaan fisik proyek telah selesai 100 persen sesuai kontrak.

Pertanyakan Besaran Kerugian Negara

Nasrun turut menyoroti besaran uang pengganti yang dibebankan kepada kedua terdakwa.

Menurut perhitungannya, nilai uang pengganti tersebut hanya sekitar 10 persen dari total anggaran proyek yang mencapai lebih dari Rp2 miliar.

"Jadi kerugian negara menurut majelis hakim hanya sekitar 10 persen yang dinilai dari keuntungan halal yang diperoleh oleh terdakwa," ujarnya.

Nasrun menilai pertimbangan majelis hakim justru menunjukkan bahwa pekerjaan proyek telah diselesaikan secara penuh.

Meski vonis telah dipangkas, pihak kuasa hukum tetap mempertanyakan sejumlah pertimbangan hukum dalam putusan banding tersebut.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.