TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasangkayu mencatat sebanyak 25 laporan polisi (LP) kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Data tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Pasangkayu, Iptu Haerul Ahmad Djafar, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (21/8/2026).
Haerul mengatakan, puluhan kasus yang ditangani tersebut berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Pasangkayu dan melibatkan sejumlah tersangka dengan barang bukti yang bervariasi.
Baca juga: Lansia 84 Tahun Tewas Terbakar di Kebun, Diduga Terjebak Api Saat Padamkan Kebakaran
Baca juga: Doa Jumat Hari Ini, Bacaan Singkat untuk Memohon Rezeki dan Keberkahan
"Sepanjang Januari sampai Agustus 2026, kami telah menangani 25 laporan polisi terkait kasus narkoba," ujarnya.
Dari seluruh kasus yang berhasil diungkap, barang bukti terbesar yang diamankan memiliki berat mencapai 11,07 gram sabu-sabu.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kecamatan Lariang dan menjadi sitaan terbesar yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pasangkayu selama tahun 2026.
Menurut Haerul, angka tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah hukum Polres Pasangkayu.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba dilakukan melalui penyelidikan, pengembangan informasi masyarakat, hingga operasi rutin yang dilaksanakan Satresnarkoba.
Selain melakukan penindakan, pihaknya juga terus mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat, pelajar, hingga kelompok pemuda.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya," katanya.
Haerul menegaskan, Polres Pasangkayu akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba guna menekan angka peredaran barang haram tersebut di Kabupaten Pasangkayu.
Ia berharap peran aktif masyarakat dapat membantu aparat kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba yang masih beroperasi di daerah itu.
"Peredaran narkoba tidak bisa diberantas hanya oleh kepolisian. Dibutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat agar Pasangkayu bisa terbebas dari ancaman narkotika," tutupnya.(*)
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan