Polres HSS Bekuk Dua Pelaku Pembakaran Lahan, Sebabkan Ribuan Meter Area Lahan Terbakar
Irfani Rahman August 21, 2026 02:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Pelaku pembakaran lahan pada area perkebunan berhasil dibekuk jajaran Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Polda Kalimantan Selatan.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Satreskrim Polres HSS, setelah keduanya dibekuk pada Kamis, 20 Agustus 2026 saat berada di Dusun Karangan, Desa Amparaya, Kecamatan Simpur, sekitar pukul 13.30 Wita.

Dua pelaku laki-laki yakni, JB (59) dan DG (62) yang sama-sama petani/pekebun di lahan milik pribadi. Tepatnya di lokasi bersebelahan tetapi kepemilikan berbeda.

Kapolres HSS, AKBP Awaluddin Syam, melalui Kasat Reskrim, Iptu May Felly Manurung, mengungkapkan saat kejadian Unit Tipidter menerima informasi masyarakat bahwa adanya orang melakukan pembakaran lahan di TKP.

Baca juga: Kemarau dan Kabut Asap, Polres HSS dan Ulama Gelar Salat Istisqa di Halaman Mapolres

Baca juga: Kabut Asap Kepung Banjarbaru dan Banjar, Jarak Pandang Tinggal 20 Meter, Hatmi: Mata Sampai Pedih

Berbekal informasi tersebut, jajaran Satreskrim Polres HSS bersama Polsek Simpur mendatangi lokasi dan mendapati dua orang pelaku. JB tengah menjaga api agar tidak menjalar le lahan lain. Namun, ia mengakui tengah membakar lahan. Sementara DG membakar lahan menggunakan ujung batang bambu.

“Keduanya melakukan pembakaran di lahan milik pribadi yang nantinya untuk perkebunan ditanami kacang tanah. Keduanya warga setempat,” kata Kasat Reskrim saat menyampaikan keterangan pers di depan gedung Thatya Dharka, Satreskrim Polres HSS, Jumat (21/8/2026).

Luasan lahan yang dibakar masing-masing berbeda, milik pelaku JBR sekitar 4.667,65 meter persegi, sementara milik DGM sekitar 2.362,57 meter persegi atau 17 borongan. 

“Siapa pun, berapa usianya mohon maaf kita lakukan tindakan tegas. Saat ini kondisi sudah situasi darurat nasional. Padahal sudah diperingatkan lama tetapi tidak dihiraukan. Maka itu, kami Polres HSS mengambil tindakan tegas,” terangnya.

Kasat Reskrim menyebutkan, setiap pelaku yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud pada pasal 108 Jo 56 ayat (1) UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan ancaman pidana 10 tahun.

“Saat ini kedua pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polres HSS. Setiap hari kami melakukan penyelidikan ketika ada lahan terbakar terhadap siapa pemiliknya,” tegasnya.

Kasat Reskrim, Iptu May Felly Manurung mengungkapkan bahwa Kapolda Kalsel telah mengeluarkan maklumat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan pada area perkebunan dan lahan. 

“Saya meminta tolong kepada seluruh pemangku kepentingan di desa dan kecamatan agar selalu mengimbau dan memperingatkan warga untuk tidak melakukan pembakaran lahan atau membuka lahan dengan cara dibakar. Jelas tertulis sudah ada ancaman pidana, bila masih saja kita terapkan,” pesannya.

Pada perkara ini, pihak Satreskrim menerapkan UU Perkebunan dengan alternatif UU Lingkungan Hidup.

Tidak hanya mengamankan pelaku. Pihak kepolisian juga mengamankan beberapa Barang Bukti (BB) seperti bambu yang bagian depannya dibakar sebagai sarana membakar lahan. Ada pemantik api (pancis), dahan kering (hadayang).

(Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.