TRIBUNGORONTALO.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan Ketua KONI Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp2,32 miliar pada Jumat (21/8/2026).
Keempat tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari ke depan.
Penetapan status hukum ini menjadi titik puncak dari serangkaian penyidikan intensif yang dilakukan aparat penegak hukum pasca-ditemukannya indikasi penyimpangan dana hibah untuk perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara.
Di tengah momentum tersebut, sorotan tajam tertuju pada rekam jejak pengakuan Fikram Salilama saat menjalani pemeriksaan sebelumnya.
Jauh sebelum mengenakan rompi tahanan pada Jumat (21/8/2026), Fikram sempat memberikan keterangan yang mencoba memposisikan dirinya di luar pusaran eksekusi anggaran.
Dalam pemeriksaan di bulan April 2026, ia secara terbuka menyatakan bahwa perannya dalam aliran dana hibah tersebut hanyalah sebatas mengetahui, bukan pihak yang memegang kendali penuh atas persetujuan pencairan.
“Prosesnya ditandatangani oleh penerima, kemudian bendahara, lalu KPA, dan saya hanya mengetahui. Jadi bukan saya yang menyetujui secara langsung,” terang Fikram.
Kala itu, Fikram berupaya meyakinkan penyidik bahwa mekanisme pencairan dana hibah mengikuti alur administratif yang berjenjang, dimulai dari pengajuan proposal oleh masing-masing cabang olahraga.
Ia berusaha memisahkan tanggung jawab jabatan ketua dengan teknis operasional yang melibatkan bendahara serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Namun, argumen tersebut kini dimentahkan oleh hasil penyidikan Kejati Gorontalo yang mengungkap fakta sebaliknya.
Alat bukti yang dikumpulkan penyidik menunjukkan keterlibatan yang jauh lebih mendalam, hingga menyeretnya sebagai salah satu pihak yang diduga menikmati aliran dana dari kerugian negara sebesar Rp2,32 miliar.
Kejaksaan telah memutuskan untuk menahan Fikram bersama tersangka lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari ke depan.
Keputusan penahanan ini diambil setelah pemeriksaan maraton yang berlangsung sejak Jumat pagi di Gedung Kejati Gorontalo.
Kehadiran mobil tahanan yang terparkir di depan kantor Kejati menjadi pemandangan tak terelakkan yang menandai berakhirnya masa kebebasan para tersangka dalam kasus ini.
Penyidikan kasus ini sendiri bukanlah hal baru, melainkan tindak lanjut dari laporan masyarakat sejak Oktober 2025.
Lambat laun, jejak-jejak penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah sebesar Rp25,665 miliar tersebut mulai terbongkar satu per satu oleh tim penyidik.
Dugaan korupsi ini berakar dari pengelolaan dana hibah yang disalurkan Pemprov Gorontalo dalam tiga tahap sepanjang tahun 2024.
Total dana yang fantastis tersebut, yakni Rp25,665 miliar, terbagi ke dalam alokasi operasional sebesar Rp8,9 miliar dan alokasi khusus PON XXI sebesar Rp16,65 miliar.
Penyidik menemukan pola pengadaan barang dan jasa yang menyimpang dari pedoman yang berlaku di lingkungan KONI. Alih-alih digunakan untuk keperluan atlet, dana tersebut justru disinyalir mengalir ke kantong pribadi para tersangka dengan modus yang terstruktur.
Selain Fikram, Kejati menetapkan Sekum KONI Abdullah Pala, serta dua penyedia barang/jasa yakni Moh Amir Hamzah dan Mohamad Arif Mohi sebagai tersangka. Peran masing-masing tersangka pun telah dipetakan secara rinci oleh tim penyidik Kejati Gorontalo.
Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, Fikram diduga menikmati bagian terbesar dari kerugian negara, yakni mencapai Rp885,7 juta. Sementara Abdullah Pala diduga menerima Rp474,1 juta, Moh Amir Hamzah Rp704,4 juta, dan Mohamad Arif Mohi Rp254,1 juta.
Fakta ini menegaskan bahwa dalih administratif yang pernah dilontarkan Fikram tidak mampu menutupi adanya dugaan persekongkolan yang merugikan keuangan negara.
Penggunaan dana untuk ekstra fooding, akomodasi, hingga bantuan try out cabor diduga hanya menjadi kedok.
Kejaksaan Tinggi Gorontalo memastikan bahwa penahanan ini hanyalah awal dari rangkaian proses hukum yang akan ditempuh. Penyidik kini fokus melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Penyidik juga masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat di luar keempat tersangka yang telah diamankan. Mengingat kompleksitas alur dana hibah yang melibatkan banyak unit dalam struktur organisasi KONI, pengembangan penyidikan diprediksi akan terus berlanjut.
Kini, publik Gorontalo menanti jalannya proses persidangan yang transparan dan berkeadilan. Kejujuran di depan hukum menjadi ujian selanjutnya bagi Fikram dan tersangka lainnya, apakah mereka akan tetap pada pengakuan awal atau membongkar jejaring korupsi yang sebenarnya.
Fikram merupakan putra Aden Zakaria Salilama, sosok politisi senior yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamadya Gorontalo.
Sejak duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), Fikram kecil sering mendampingi sang ayah berkantor di gedung DPRD.
Didikan langsung dari orang tuanya itulah yang membentuk mental serta karakter politiknya sejak dini.
Dalam meniti karier di dunia politik, Fikram memilih Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai kendaraan utamanya untuk mengabdi.
Ia merintis karier kepartaian dari level paling bawah, yakni dipercaya sebagai Ketua Ranting PPP Kelurahan Tenda.
Konsistensinya membuahkan hasil hingga ia naik tingkat menjadi Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) atau Ketua Kecamatan, lalu dipercaya mengemban amanah sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Gorontalo selama dua periode berturut-turut.
Puncak kariernya di struktur partai berlambang Ka’bah tersebut dibuktikan ketika ia didapuk memimpin sebagai Ketua DPC PPP Kota Gorontalo.
Perjalanan Fikram menuju kursi legislatif tidak diraih dengan jalan instan. Ia tercatat pertama kali ikut ambil bagian sebagai kontestan Pemilihan Umum pada tahun 1992 dengan nomor urut 13.
Kendati pada percobaan perdana tersebut ia belum berhasil melenggang ke parlemen, Fikram tetap menunjukkan keteguhan dan konsistensinya untuk terus bertarung di kancah politik lokal.
Ia sukses merebut kepercayaan masyarakat dan menduduki kursi legislatif, hingga sempat menjabat Ketua DPRD Kota Gorontalo dari fraksi PPP sebelum akhirnya melenggang ke DPRD Provinsi Gorontalo. (*)