TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mengungkap adanya aliran dana dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo tahun 2024 kepada empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut yakni Fikram Salilama selaku Ketua KONI Gorontalo, Abdullah Pala selaku Sekretaris Umum KONI, serta dua pihak penyedia, Moh Amir Hamzah dan Mohamad Arif Mohi.
Dalam perkara tersebut, penyidik menghitung kerugian keuangan negara mencapai Rp2.322.919.275.
Baca juga: Nama 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Gorontalo, Fikram Salilama hingga Abdullah Pala
Dana yang diterima masing-masing tersangka tersebut merupakan bagian dari perkara pengelolaan dana hibah KONI yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejati Gorontalo, KONI Provinsi Gorontalo menerima dana hibah tahun 2024 dengan total Rp25.665.000.000.
Dana tersebut disalurkan dalam tiga tahap, yakni Rp13.826.641.000 pada 12 Februari 2024, Rp5.104.700.000 pada 23 Agustus 2024, serta Rp6.733.659.000 pada 3 Desember 2024.
Dari total dana hibah tersebut, sekitar Rp8,9 miliar digunakan untuk operasional KONI dan bantuan pembinaan olahraga.
Sementara sekitar Rp16,65 miliar digunakan untuk kebutuhan persiapan, pelaksanaan, hingga pascapelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara 2024.
Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk pengadaan barang dan jasa, peralatan serta perlengkapan atlet dan pelatih, konsumsi atlet, makanan tambahan atau extra fooding, akomodasi atlet, hingga bantuan kepada cabang olahraga untuk kegiatan tryout dan persiapan PON.
Namun, penyidik menemukan sejumlah persoalan dalam penggunaan anggaran tersebut.
Salah satunya, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang disebut tidak berpedoman atau bertentangan dengan pedoman pengadaan barang dan jasa KONI dengan alasan adanya kebutuhan mendesak.
Penyidik juga menemukan adanya persoalan dalam penyaluran bantuan kepada cabang olahraga. Bantuan yang diberikan KONI disebut tidak diterima secara utuh oleh cabang olahraga.
Dari hasil penyidikan, Kejati Gorontalo merinci sejumlah dana yang diterima empat tersangka.
Fikram Salilama selaku Ketua KONI disebut menerima sebesar Rp885.740.000.
Kemudian Abdullah Pala selaku Sekretaris Umum KONI menerima sebesar Rp474.125.000.
Sementara Moh Amir Hamzah, selaku pelaksana pengadaan dari CV Niyamal, menerima sebesar Rp704.434.275.
Adapun Mohamad Arif Mohi, selaku penyedia dari CV Rahmah, menerima sebesar Rp254.120.000.
Jika dijumlahkan, nilai dana yang dirinci penyidik diterima empat tersangka mencapai Rp2.318.419.275.
Sementara total kerugian keuangan negara yang dihitung penyidik mencapai Rp2.322.919.275.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp4,5 juta antara total rincian dana yang disebut diterima empat tersangka dengan nilai kerugian negara yang ditaksir penyidik.
Baca juga: Nama 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Gorontalo, Fikram Salilama hingga Abdullah Pala
Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejati Gorontalo meningkatkan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI ke tahap penetapan tersangka.
Dalam perkara ini, Fikram Salilama disebut memiliki tanggung jawab secara keseluruhan terhadap pengelolaan dana hibah karena posisinya sebagai Ketua KONI.
“Selaku Ketua KONI bertanggung jawab secara keseluruhan dari dana hibah tersebut,” ujar penyidik Kejati Gorontalo.
Sementara itu, terkait tidak ditetapkannya bendahara KONI sebagai tersangka, Kejati Gorontalo menyatakan belum menemukan fakta yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan bendahara.
Penyidik menyebut bendahara memang memiliki keterlibatan dalam proses pengeluaran anggaran secara organisasi.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan sejauh ini, belum ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Gorontalo tersebut masih dalam proses hukum.
Kejati Gorontalo juga masih membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan keterangan atau alat bukti baru. (*)