TRIBUNNEWS.COM - PT Taspen (Persero) terus mempermudah akses layanan bagi peserta, termasuk dalam penyediaan bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang kini dapat diunduh melalui TOS Taspen.
Untuk memperoleh Bukti Potong yang digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan, peserta dapat mengunduhnya secara mandiri melalui TOS Taspen. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut.
Baca juga: Lowongan Kerja Bank Mandiri Taspen Program ODP, Fresh Graduate Bisa Daftar
Corporate Secretary Taspen Henra mengatakan, melalui TOS Taspen, peserta tidak perlu ke kantor hanya untuk memperoleh bukti potong pajak. Sebab, seluruh proses dapat dilakukan secara mandiri, kapan saja dan di mana saja.
Setelah memperoleh bukti potong tersebut, peserta dapat melanjutkan pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui www.coretaxdjp.pajak.go.id. Apabila mengalami kendala dalam proses pelaporan SPT, peserta dapat menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat untuk memperoleh pendampingan.
Bukti Potong PPh Pasal 21 merupakan dokumen yang diperlukan dalam pelaporan SPT Tahunan. Oleh karena itu, peserta diharapkan terlebih dahulu mengunduh Bukti Potong melalui TOS Taspen sebelum mengakses sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemudahan layanan, Taspen mengajak seluruh peserta untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, proses pelaporan dapat diselesaikan dengan lebih mudah, tertib, dan tepat waktu.
Penyediaan layanan Bukti Potong secara digital merupakan bagian dari komitmen Taspen sebagai Center of Excellence (CoE) dalam menghadirkan layanan yang mudah, aman, dan berorientasi pada peserta.
Sebagai bagian dari Danantara, Taspen terus memperkuat transformasi digital layanan yang selaras dengan implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan berpusat pada masyarakat.
Mudah memperoleh bukti potong, nyaman menyampaikan SPT Tahunan.
Baca juga: TASPEN Salurkan Manfaat secara Proaktif kepada Pejabat Negara dan Ahli Waris