Polres Indramayu Ringkus Dua Remaja Pelaku Begal Sadis di Anjatan
taufik ismail August 21, 2026 05:31 PM

 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Petugas Polres Indramayu menciduk pelaku begal sadis yang beraksi di wilayah Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bahar, mengatakan, pelaku itu ternyata dua remaja yang masing-masing berinisial AA (15) dan SA (16).

Menurut dia, dua remaja asal Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, tersebut, membegal sepeda motor dan ponsel korban pada Senin (17/8/2026) dini hari kira-kira pukul 01.00 WIB.

"Korbannya perempuan yang kebetulan mengendarai sepeda motor sendirian, dan tiba-tiba diadang para pelaku hingga terjatuh," kata Muchammad Arwin Bahar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/8/2026).

Ia mengatakan, saat korban terjatuh, komplotan begal sadis tersebut menodongkan senjata tajam, kemudian tanpa basa-basi langsung membawa kabur sepeda motor hingga ponselnya.

Korban yang tidak berdaya akibat terjatuh dari sepeda motornya langsung melaporkan aksi pembegalan itu ke Polres Indramayu, sehingga petugas bertindak cepat memburu tersangka.

"Korban ketakutan saat para tersangka menodongkan celurit, dan kondisinya juga tidak berdaya setelah terjatuh dari sepeda motor, sehingga tidak mampu melawan," ujar Muchammad Arwin Bahar.

Ia menyampaikan, jajarannya berhasil mengendus keberadaan AA dan SA berkat rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian, kemudian bertindak cepat untuk menyergapnya.

Pihaknya pun turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, di antaranya, sepeda motor, ponsel, satu bilah celurit, pakaian yang dikenakan saat beraksi, dan lainnya.

Arwin mengakui, Satreskrim Polres Indramayu masih mengembangkan kasusnya untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lainnya dalam aksi pembegalan tersebut.

Dalam kesempatan itu, ia pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di luar rumah, terutama pada jam-jam rawan dari malam hingga dini hari.

"Kami memastikan, proses penanganan hukumnya tetap memperhatikan ketentuan dan sistem peradilan pidana anak, karena kedua tersangka ini masih anak di bawah umur," kata Muchammad Arwin Bahar.

Baca juga: Cerita ODGJ yang Terobos Upacara HUT RI dan Hendak Peluk Lucky Hakim Kabur dari RSUD Indramayu

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.