Residivis Tukul Ditangkap Polisi, Diduga Curi Honda Beat di Lampung Selatan
Reny Fitriani August 21, 2026 06:19 PM

Tribunlampung.co.id Lampung Selatan – Seorang residivis berinisial SW alias Tukul (33) ditangkap Unit Reskrim Polsek Candipuro setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga di Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa (18/8/2026).

Baca Juga: Hendak Melahirkan, Warga Lampung Selatan Kaget Data BPJS Tercatat Meninggal Dunia

Penangkapan setelah penyidik melakukan penyelidikan atas kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 08.35 WIB.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2019 dengan nomor polisi BE 2145 ER tersebut dicuri saat sedang diparkir di halaman depan rumah korban.

"Pelaku kemudian mengambil kendaraan tersebut ketika korban berada di dalam rumah," kata Deddy saat konferensi pers, Jumat (21/8/2026).

Dalam aksinya, pelaku diduga menggunakan kunci leter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor.

Setelah berhasil membuka kunci, pelaku membawa kendaraan tersebut meninggalkan lokasi.

Korban baru menyadari sepeda motornya hilang setelah keluar dari rumah.

Kendaraan yang sebelumnya terparkir di halaman sudah tidak berada di tempat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Candipuro.

Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Candipuro memeriksa sejumlah saksi dan mempelajari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni mengatakan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta rekaman CCTV, penyidik berhasil mengidentifikasi orang yang diduga sebagai pelaku pencurian," ujar Ali.

Petugas kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap SW alias Tukul pada Selasa (18/8/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna merah hitam tahun 2019 nomor polisi BE 2145 ER yang diduga merupakan hasil pencurian.

Selain sepeda motor, polisi mengamankan BPKB dan STNK kendaraan, satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV, serta satu set kunci leter T.

Polisi juga menyita pakaian yang diduga digunakan tersangka saat beraksi, yakni kaus lengan panjang warna oranye bertuliskan BAR merek You Lai dan topi warna cokelat muda merek Cardinal.

Kapolres Deddy Kurniawan menegaskan pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kendaraan yang diparkir dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana," kata Deddy.

Atas perbuatannya, SW dijerat Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus ) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.