TRIBUN-TIMUR.COM, BARRU - Kasus pencurian komponen kendaraan bermotor kembali meresahkan warga Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Empat ban mobil milik warga raib dicuri saat kendaraan terparkir di samping rumah korban di RT 01/RW 03, Lingkungan Padang Pobbo, Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Jumat (21/8/2026).
Korban diketahui bernama Darmin.
Mobil berwarna putih miliknya kehilangan seluruh ban saat terparkir di samping rumah.
Aksi pencurian diduga berlangsung pada malam hingga subuh.
Pelaku diduga memanfaatkan kondisi permukiman yang sepi untuk menjalankan aksinya.
Darmin baru mengetahui kendaraannya menjadi sasaran pencurian setelah melihat mobil tersebut sudah tidak memiliki ban.
Kendaraan itu ditemukan dalam kondisi diganjal batu pada setiap sudut tempat ban.
Kapolsek Mallusetasi Iptu Muh Tang membenarkan adanya laporan pencurian empat ban mobil tersebut.
" Sementara ditindaklanjuti," ujar Iptu Muh Tang saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com melalui pesan WhatsApp.
Polsek Mallusetasi kini melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi mengumpulkan bukti dan informasi untuk mengidentifikasi serta mengejar pelaku.
Jika unsur pencurian dengan pemberatan terpenuhi, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP yang berlaku.
Pencurian Jadi Kasus Kejahatan Terbanyak Kedua
Kasus pencurian menjadi salah satu jenis kejahatan yang cukup menonjol di Kabupaten Barru.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Kabupaten Barru Dalam Angka 2026, kasus pencurian menjadi jenis perkara terbanyak kedua yang menempatkan tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Barru.
Tercatat 30 tahanan merupakan warga binaan atau tahanan dengan kasus pencurian.
Jumlah tersebut berada di bawah kasus psikotropika yang menjadi perkara terbanyak, yakni 261 tahanan.(*)